Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk Ilegal

PENYELIDIKAN: Satreskrim Polres Lombok Tengah saat turun menyelidiki pupuk yang diduga tidak memiliki surat izin edar di Desa Sengkol. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kebutuhan petani akan pupuk ternyata tak jarang dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Hal ini dibuktikan dengan terbongkarnya salah satu tempat penyedia pupuk tanpa adanya surat izin edar atau ilegal di Desa Sengkol Kecamatan Pujut.

Kasus tersebut kini sedang ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah. Petugas masih terus meyelidiki pupuk yang diduga tidak memiliki surat izin edar di Desa Sengkol ini. Petugas juga sudah mengamankan pupuk yang diduga ilegal ini untuk dibawa sebagai sempel yang akan diuji keasliannya. Termasuk memeriksa pihak-pihak terkait untuk membongkar permasalahan itu.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama ketika dikonfirmasi mengaku, pihaknya sedang mendalami kasus pupuk yang diduga diedarkan tanpa izin ini. Petugas baru mengamankan dua karung pupuk jenis SP-3.6 dan satu karung pupuk jenis Phoska Raya sebagai sampel dari salah seorang penjual berinisial LN yang diketahui merupakan warga Desa Sengkol.“Benar kami sedang selidiki kasus pupuk yang diduga tidak memiliki surat izin edar di Desa Sengkol. Ini masih tahap penyelidikan dan kita juga sudah amankan barang bukti  (BB) untuk dijadikan sampel uji lab,’’ ungkap Redho, Senin (6/12).

Baca Juga :  Dirut PDAM Diminta Pelajari Ulang Aturan

Kata Redho, anggotanya juga sudah memanggil penjual pupuk untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait temuan tersebut. polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Lombok Tengah tekait persoalan itu. Petugas belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan persoalan itu. “Masih tahap penyelidikan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus itu segera naik ke tahap penyidikan,’’ tambahnya.

Baca Juga :  KNPI Gelar Festival Seni Budaya Lokal

Ridho menegaskan, penyelidikan kasus pupuk yang diduga tidak memiliki surat izin edar di Desa Sengkol ini tidak terlepas sebagai upaya menindaklanjuti laporan masyarakat. Tapi pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait modus hingga penjelasan rinci terkait dengan permasalahan itu. “Ini sebagai langkah kita yang langsung merespon cepat untuk segera ditindak lanjuti laporan yang masuk kepada kita,” tandasnya. (met)

Komentar Anda