Polisi Bongkar Gudang Pengemasan Minyak Goreng Ilegal

TUNJUKKAN: Polisi menunjukkan barang bukti minyak goreng merek “Ceria” di TKP. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram (Satgas)  mengungkap kasus pengemasan minyak goreng tanpa izin di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Sabtu (27/3).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, kasus yang berhasil diungkap ini dilakukan oleh warga setempat berinisial PK (37). Di mana ia mengolah minyak kelapa sawit curah yang dibeli di Surabaya. “Dari Surabaya menggunakan mobil tangki dan ditampung dulu di Pelabuhan Lembar. Dari Pelabuhan Lembar kemudian diarahkan ke sini, untuk disaring. Dia menggunakan penyaring ikan yang sudah dimodif,”  ujarnya, Minggu (28/3).

Setelah minyaknya disaring kemudian dikemas oleh pelaku menggunakan botol berbagai ukuran. Ada ukuran 900 ml, 1.000 ml, dan 1.500 ml. Setelah diisi ke dalam botol oleh pelaku kemudian diberikan label atau merek “Ceria”. Selanjutnya dipasarkan di beberapa pasar tradisional seputar Lombok.

Baca Juga :  Suami Peragakan Adegan Tusuk Leher Istri Hingga Tewas

Adapun untuk ukuran 900 ml dijual Rp 13.000, Rp 1.000 ml dijual Rp 13.500 dan ukuran 1.500 ml dijual Rp 20.000. “Harganya lebih murah dari yang resmi seperti Bimoli,” ujar Heri.

Kegiatan ini kata Heri sudah berlangsung sejak Februari 2021. Terkait berapa keuntungan yang sudah didapat pelaku, sejauh ini Heri belum bersedia membeberkannya karena masih didalami. Begitu juga terkait apakah minyak goreng ini mengandung bahan berbahaya atau tidak, Heri belum bisa membeberkannya secara jelas. Sebab perlu dilakukan uji oleh pihak terkait. “Hasil pemeriksaan awalnya ini tidak berbahaya. Salahnya dia karena tidak memiliki izin saja. Tetapi ini masih kita dalami,” pungkasnya.

Terungkapnya praktik ilegal pelaku ini kata Heri atas adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggotanya. Saat gudang pelaku didatangi kemudian dimintai  kelengkapan administrasi perizinan ternyata pelaku tidak dapat menunjukkannya. “Pemilik tidak bisa menunjukan surat izin SNI, sertifikat halal, sertifikat higienis, izin merek dan izin edar dari BPOM,” ucapnya.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Lansia Tertangkap Edarkan Sabu

Atas hal itu, petugas kemudian mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mesin pompa, 1 unit tandon atau penampung minyak, 1 unit mesin penyaring, 2 unit mesin timbang, 2 unit mesin pres penutup botol, 1 unit hair dryer, 1 unit mobil tangki, 1 unit mobil pick up, 860 bal minyak goreng kemasan (ukuran 900 ml, 1.000 ml dan 1.500 ml), dan beberapa botol kosong serta stiker.

Atas perbuatannya tersangka  terancam  dikenakan pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1 dan atau Pasal 113 Jo pasal 51  ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (der)

Komentar Anda