Suami Peragakan Adegan Tusuk Leher Istri Hingga Tewas

PELAKU : Adegan ketujuh saat pelaku MA (30) merekonstruksi penusukan ke leher istrinya. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidik Satreskrim Polresta Mataram merekonstruksi pembunuhan wanita berinisial HS (29) warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan yang dibunuh MA (30), suami.

MA tega membunuh istrinya dengan tusukan pisau, Jumat dini hari (17/4/2021). Rekonstruksi pembunuhan ini dilaksanakan di Mapolresta Mataram, Rabu (28/4/2021).

Rekonstruksi berlangsung satu jam dimulai pukul 10.00 WITA. Kegiatan lengkap dihadiri jaksa dan penasihat hukum pelaku. Total ada 21 adegan yang diperagakan pelaku saat membunuh istrinya. “Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi 17 April lalu. Ini kasus suami yang diduga membunuh istrinya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Adegan pertama dimulai saat pelaku dan korban berjualan buah di Jalan Adi Sucipto. Korban lalu menerima telepon dan ditegur pelaku. Korban dan pelaku cekcok mulut di adegan ketiga. Setelah beberapa adegan berlalu. Pelaku menusuk leher istrinya satu kali dengan pisau di adegan ketujuh. “Pelaku kemudian mencabut pisau dari leher korban. Dilanjutkan tersangka memapah korban dan menaruhnya di dalam mobil. Dia juga menutup jualannya setelah itu,’’ bebernya.

Baca Juga :  Dosen Gadungan Akui Setubuhi Sejumlah Mahasisiwi

Menggunakan mobil, tersangka membawa korban ke rumahnya. Belum sampai di rumah, tersangka membuang HP korban. Sesampainya di dalam rumah, tersangka menceritakan kejadian tersebut kepada AM, salah seorang saksi. AM lalu bercerita ke saksi lainnya. Setelah itu, bersama salah seorang saksi, tersangka membawa korban ke rumah sakit. Di tengah perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan membunuh istrinya ke semak-semak. Rekonstruksi ditutup saat tersangka yang berprofesi sebagai pedagang buah itu menyerahkan diri ke Polsek Ampenan. “Ini secara keseluruhan. Ada 21 adegan yang diperagakan tersangka,’’ katanya.

Baca Juga :  9 Remaja Diamankan dalam Aksi Balap Liar

Rekonstruksi merupakan tahapan proses penyidikan tindak pidana. Upaya ini juga untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti kejaksaan. “Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran yang konkret kepada penyidik maupun jaksa tentang bagaimana perbuatan pidana ini terjadi,’’ jelasnya.

Rekonstruksi juga untuk penyamaan persepsi antara penyidik dan jaksa. Karena nantinya jaksa yang menuntut pelaku di persidangan sesuai dengan perbuatannya.

Kompol Kadek memastikan, penyidik menangani kasus ini sesuai dengan bukti atau fakta yang ditemukan. Perspektif yang berkembang tidak mengganggu penyidik untuk menangani kasus ini. “Hal-hal di luar konstruksi hukum tidak mengganggu kami. Kita fokus pada bagaimana perbuatan pidana itu terjadi. Kami belum mendapati bukti valid tentang perselingkuhan,’’ tutupnya. (sal)

Komentar Anda