Polisi Bekuk Kurir Sabu Asal Aceh

Polisi Bekuk Kurir Sabu
DIMUSNAHKAN: Kapolres Lombok Barat bersama pihak Kejaksaan Negeri Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram memusnahkan BB sabu seberat 200.52 gram di Mapolres Lobar (7/11) kemarin.( Fahmy/Radar Lombok)

Barang Bukti Sabu Senilai Rp 400 Juta

GIRI MENANG– Polisi menangkap kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 200,52 gram. Barang haram ini berasal dari Aceh. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa malam (29/10) lalu pukul 23.30 Wita di wilayah pantai Senggigi. Sabu yang diperkirakan senilai Rp 400 juta lebih itu diamankan dari kurir berinisial AN asal Aceh.

Kapolres Lombok Barat AKBP Heri Wahyudi didampingi Kasat Narkoba, pihak Kejaksaan Negeri Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram dalam keterangan resminya, Kamis (7/11),  menjelaskan, AN dihubungi oleh saudara H sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut.”AN dihubungi dan diberikan tiket untuk mengantarkan barang, dengan dibelikan tiket pesawat untuk terbang ke Lombok,” ungkapnya.

Barang haram itu sudah ada di Lombok lebih dulu. AN terbang menyusul sehingga berhasil lewat dari semua pemeriksaan. Setelah tiba di BIL Senin malam, ia kemudian bertemu dengan H yang menjemputnya dan sempat menginap di salah satu hotel dekat BIL. Pada saat dihotel, H menyerahkan sabu kepada AN untuk diantar ke wilayah Mataram. Ia akan menemui IR.

Hari berikutnya AN keluar dari hotel menuju Cakranegara. Ia lalu dihubungi IR dan janjian bertemu di Senggigi. Tapi ia mampir dulu di Ampenan untuk menggunakan barang haram ini, setelah itu barulah mereka ke Senggigi.” Di wilayah Senggigi mereka ditangkap pada Senin malam pukul 23.30 Wita,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 4 klip narkotika jenis sabu seberat 200,52 gram, dua buah korek gas, dua buah Handphone, satu buah dompet, satu buah tas selempang dan uang tunai senilai Rp 850 ribu.” H dan IR saat ini masih buron,” tegasnya.

Apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain? Kapolres Lobar  tidak secara gamblang menyebutkan bahwa ada kemungkinan dikendalikan dari dalam LP.”Dari percakapan ada dugaan dikendalikan dari LP, tapi ini masih kita dalami, dan ini  masih indikasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 122 ayat 1, pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Satelah itu, BB Sabu langsung di musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Mataram.Terkait pemusnahan itu sendiri, Kapolres menyatakan agar sabu sabu itu tidak disalahgunakan oleh pihak pihak tertentu. Untuk itu pihaknya mengundang pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri untuk menyaksikannya.” Kita langsung musnahkan karena kita khawatir disalahkangunakan,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda