BPKAD Klaim Aset Setelah Tujuh Tahun Izin Dikeluarkan Pemkab Lobar

Pengembang Perumahan Lantana Garden Siap Adu Dokumen dengan BPKAD Lobar

Iinlah perumahan Lantana Garden yang baru sekarang BPKAD Lobar klaim sebagai aset Pemkab Lobar, setelah 7 tahun izin dikeluarkan sendiri oleh Pemkab Lobar.

MATARAM – Terkait pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat H Fauzan Husniadi yang menuding jika pembangunan perumahan subsidi Lantana Garden Labuapi seluas 43 are merupakan lahan milik atau aset Pemkab Lobar direspon santai Direktur Perumahan Lantana Garden H Heri Susanto, Rabu (26/7).

Heri mengatakan semestinya Kepala BPKAD Lobar H Fauzan sebelum berkomentar terlebih dahulu mencari tahu kebenaran lahan yang menjadi tempat pembangunan sebagian unit perumahan subsidi Lantana Garden, Labuapi, Lombok Barbpat.

“Semestinya kepala BPKAD Lobar itu sebelum berkomentar, alangkah baiknya melakukan kroscek dengan bersurat dan memanggil pihak pengembang untuk melakukan klarifikasi,” kata Heri Susanto.

Heri mengaku heran baru sekarang kepala BPKAD Lobar H Fauzan mempersoalkan lahan perumahan Lantana Garden, Labuapi. Padahal, pembangunan perumahan tersebut sudah melalui mekanisme sesuai peraturan, proses perizinannya juga lengkap, termasuk sertifikat kepemilikan lahan. Perumahan tersebut mulai dibangun pada tahun 2016 dan pada tahun 2018, semua unitnya sudah habis terjual. Namun, baru pada pertengahan tahun 2023 ini, Kepala BPKAD Lobar H Fauzan mempersoalkannya.

Lebih lanjut Heri membeberkan, proses pengajuan perizinan sebelum dilakukannya pembangunan terlebih dahulu perusahaan pengembang melakukan expose sebanyak dua kali di hadapan semua OPD yang terkait Lombok Barat. Selain itu, dari BKPRD Lombok Barat yang diketuai oleh Sekda Lobar ketika itu, juga melakukan kajian dan lainnya. Termasuk melakukan kroscek terkait dengan keberadaan sertifikat kepemilikan lahan. Begitu juga melakuan kroscek terkait sertifikat lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat untuk mengetahui legalitas dari lahan yang menjadi lokasi pembangunan perumahan Lantana Garden, Labuapi, Lombok Barat.

Baca Juga :  Aset Lobar Dapat Atensi KPK

Jika lahan tersebut milik Pemkab Lobar, kenapa justeru dari Pemkab Lobar sendiri mengeluarkan Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan Lantana Garden. Karena, semua dokumen perizinan itu pastinya oleh Pemkab Lobar dilakukan pemeriksaan semua dokumen, hingga kepemilikan lahan yang dijadikan tempat pembangunan.

Untuk diketahui juga, jelas Heri, lahan seluas 43 are lebih itu, sebelum dibeli dari tangan pemilik Suhartono selaku atas nama sertifikat, tanah itu juga sebelumnya sudah bersertifikat atas nama Slamet pada tahun 1986, kemudian jual beli dan balik nama atas nama Suhartono pada tahun 1993. Artinya, tanah tersebut sudah bersetifikat dua orang sebelum dibeli untuk pembangunan perumahan Lantana Garden pada tahun 2015. Bahkan, sebelum dilakukan Akad Jual Beli (AJB) antara Heri Susanto dengan Suhartono (pemegang pemilik sertifikat), terlebih dahulu Notaris dari perumahan Lantana Garden melakukan pemeriksaaan dan kesesuaian dengan daftar di Kantor Pertanahan dan yang telah diperiksa oleh BPN pada tanggal 13 Agustus 2015 sesuai yang tertera di sertifikat induk.

“Jadi asal muasal tanah itu dibeli sudah bersertifikat. Dan jika melihat catatan pada sertifikat tersebut sebelum saya beli (akad jual beli) sudah pernah ada catatan pergantian balik nama dari pemilik sebelumnya, bahkan pernah diagunkan ke bank,” bebernya.

Terkait dengan statement tidak berdasar oleh Kepala BPKAD Lobar Fauzan, Heri merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Padahal masalah lahan itu terkait dengan dokumen dan semestinya kepala BPKAD Lobar mengecek terlebih dahulu dokumen yang ada, dan bersurat memanggil pengembang perumahan untuk melakukan kroscek. Namun justeru itu tidak pernah dilakukan oleh kepala BPKAD Lobar yang baru menjabat itu, tiba – tiba membuat statemen aneh. 

Baca Juga :  Aset Lobar Dapat Atensi KPK

“Saya merasa ada indikasi pencemaran nama baik kami. Karena tentu kami juga memilki semua dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan pembangunan dan penjualan, serta sebelum melakukan AJB atas tanah tersebut kami juga melakukan pengecekan kesesuain daftar tanah di BPN. Namun atas apa yang disampaiakan oleh pihak Kepala BPKAD Lobar bahwa akan dibawa ke ranah hukum, tentu kami menyambut baik hal ini. Supaya kami juga mendapatkan kejelasan, karena simpang siurnya berita ini tentu merugikan kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Lobar H Fauzan mengaku bahwa sebagian lahan tempat berdirinya komplek perumahan subsidi Lantana Garden merupakan lahan milik Pemkab Lobar. Lahan tersebut hingga kini masih tercatat di neraca aset daerah. Sejumlah pihak mempertanyakan kenapa lahan yang berada di sebelah barat kantor Dinas Pertanian Lombok Barat di Labuapi ini bisa menjadi milik pengembang.

“Tanah tersebut sampai saat ini masih tercatat di neraca kita bahkan sertifikatnya pun masih ada kita simpan,” ungkapnya.

Terkait status lahan tersebut yang sudah dipakai sebagai lokasi perumahan, Fauzan memastikan akan menempuh jalur hukum dan optimis akan memenangkan gugatan.

“Pastinya kita akan tempuh jalur hukum. Semua Bukti ada kita punya,” kata Fauzan.

Tanah ini juga menjadi temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) tahun 2020 dengan keterangan bahwa tanah tersebut merupakan tanah eks pecatu dari tahun 1984. Dan pada tahun 2015 terbit sertifikat hak milik atas nama Suhartono dengan luas 4.390 M2. (luk)

Komentar Anda