Aset Lobar Dapat Atensi KPK

Aset Lobar
ASET: Salah satu titik aset Pemkab Lobar berupa lahan yang berada di Kota Mataram. Pemkab Lobar sedang melakukan penertiban aset.( Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Lombok Barat untuk melakukan pengawasan aset daerah yang selama ini banyak bermasalah dan masih menjadi temuan dalam setiap pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Turunnya KPK dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD) H. Fauzan Husniadi saat ditemui kemarin. Fauzan mengatakan KPK sudah turun langsung ke Lobar sejak Kamis lalu.”KPK memberikan atensi terhadap pengelolaan aset di Lobar,” kata Fauzan.

Dijelaskan Fauzan, aset Lobar saat ini dalam tahapan monitoring KPK. Komisi antirasuah ini memberitahu cara mudah melakukan pendataan aset.  Misalnya ketika ada aset yang diklaim oleh oknum tertentu, daerah cukup menunjukkan dua alat bukti yaitu surat pernyataan penguasaan dari Pemda, dan ada berita acara dari masyarakat sekitar yang menyatakan bahwa aset tersebut memang milik Pemda.” Kalau dua bukti ini ada, bisa dijadikan dasar untuk melegalisasi aset tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  BPKAD Klaim Aset Setelah Tujuh Tahun Izin Dikeluarkan Pemkab Lobar

Pihaknya mengaku tidak tahu apa yang mendasari KPK turun langsung melakukan pengawasan terhadap aset di Lobar. Saat ini dengan adanya program digitalisasi aset yang sudah dilakukan oleh Pemkab, ditargetkan pada tahun 2024 semua aset Pemda Lobar yang jumlahnya sekitar 2 ribuan tuntas bersertifikat. Saat ini baru sekitar 973 aset yang sudah disertifikatkan. “Kita targetkan 2024 semua aset sudah bersertifikat,” tegasnya.

Beberapa hari yang yang lalu ada sekitar 31 aset Pemkab Lobar yang ikut dalam program PTSL.”Kami sekarang sudah melakukan digitalisasi aset, yang bisa diakses titik aset itu melalui google earth,” tegasnya.

Tidak hanya pihak KPK yang memberikan atensi terhadap keberadaan aset daerah yang masih samerawut ini. DPRD Lombok Barat juga memberikan atensi khusus. Pemkab diminta segera menyelesaikan permasalahan aset dan melakukan pendataan aset kembali.”Kita minta segera dilakukan penertiban aset daerah yang masih bermasalah sampai saat ini,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Romi Rahman.

Baca Juga :  BPKAD Klaim Aset Setelah Tujuh Tahun Izin Dikeluarkan Pemkab Lobar

Terhadap penertiban aset, Pemkab Lobar mengatakan penertiban dilakukan dengan langkah kepastian hukum atas aset tersebut.” Setiap tahun diprogramkan pensertifikatan atas aset berupa tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dimana dari total bidang tanah sebanyak 2.002 bidang  tanah. Tanah yang telah bersertifikat sampai dengan tahun 2019 adalah 973 bidang,” ungkap Fauzan.

Penertiban disertai dengan kepemilikan, selain itu sertifikat, pemasangan plang kepastian hukum atas aset-aset tersebut diamankan dengan pencatatan di Neraca Daerah dan pencatatan di Buku Inventaris Daerah.(ami)

Komentar Anda