Polda Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Asusila di Sekotong

MATARAM – Subdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda NTB terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PDIP inisial S (50) asal Sekotong, kepada putri kandungnya.

Sejauh ini, 7 saksi sudah dimintai keterangan. “Hari ini 6 orang saksi yang diperiksa. Total saksi yang sudah diperiksa 7 orang,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (21/7).

Salah satu yang diperiksa yakni korban pada Kamis (20/7) lalu. Sedangkan untuk S selaku terlapor, belum dimintai keterangan karena masih dalam perawatan medis usia di amuk massa. “Itu juga nanti dimintai keterangan. Saksi yang diperiksa itu, ialah saksi yang mengetahui dan mempunyai hubungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Balap Liar Geret Motor dari Udayana ke Mapolresta

Arman tak menampik pelapor, mencabut keterangan pada proses penyelidikan. Akan tetapi, hal itu tidak menghalangi proses hukum tetap berjalan. Terlebih lagi kasus dugaan asusila tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Proses hukum tetap berjalan. Pelapor yang menarik keterangan tersebut juga akan dijadikan saksi pada proses penyidikan dalam kasus ini. Pemeriksaan ke depannya juga ada,” tegasnya.

Mengenai hasil visum korban, Arman mengatakan belum diterima dari pihak rumah sakit yang bekerja sama dengan tim laboratorium forensik (Labfor) Polda Bali. “Hasil visum yang legal itu, permintaan dari penyidik, bukan yang lain,” ucap dia.

Baca Juga :  Dua Residivis Maling Motor Ditembak

Sementara, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami S juga terus berlanjut di tingkat penyidikan. Kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Lobar ini sudah memeriksa sekitar 5 saksi. “Hari ini (Jumat) memanggil 2 orang saksi. Total saksi yang sudah diperiksa sekitar 5 orang,” bebernya.

Pemeriksaan saksi sangat dibutuhkan, karena keterangannya untuk mendukung barang bukti yang sudah diambil di TKP dan beberapa tempat.

Diharapkan, masyarakat tetap tenang, menyerahkan dan mempercayai penanganan kasus tersebut ke Kepolisian. “Meminta kepada masyarakat yang memiliki alat bukti, untuk menyerahkannya ke aparat penegak hukum sehingga proses hukum ini bisa berjalan lancar dan cepat,” tutupnya. (sid)

Komentar Anda