Polda NTB Dalami Laporan Prof Asikin

Kombes Pol Teddy Ristiawan (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB masih mendalami laporan Prof Zainal Asikin, perihal dugaan tindak pidana penipuan perjalanan umrah oleh PT Mahisa Tour and Travel.

“Itu masih kami dalami,” kata Direktur Dit Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu kemarin (24/5).

Untuk mendalami laporan itu, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Termasuk pelapor maupun terlapor, yaitu PT Mahisa Tour and Travel sendiri. “Proses pengumpulan bahan keterangan dan data masih berjalan,” sebut Teddy.

Dijelaskan Teddy, Guru Besar bidang ilmu hukum tersebut melayangkan laporan ke Polda NTB pada awal bulan Maret 2023 lalu, dengan Nomor : 045/LP/ILFL/II/2023.

Sebelumnya Prof Asikin menceritakan dirinya tertarik berangkat umrah melalui jasa Mahisa Tour and Travel, karena dalam brosur yang beredar terpampang salah satu foto Tuan Guru (tokoh agama), yaitu Dr. TGH Lalu Pattimura Farhan. “Karena ada foto Tuan Guru itu buat kita jadi tertarik,” sebut Prof Asikin beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Polda Buka Peluang Kembali Selidiki Hilangnya Dokter Mawardi

Setelah itu, niatnya menjalankan ibadah ke tanah suci Mekah lewat Mahisa Tour and Travel semakin dibulatkan. Sehingga ia mendaftar pada bulan Nopember 2022 untuk paket pemberangkatan pada bulan Februari 2023, untuk 6 orang keluarganya, termasuk dirinya. “Saya daftar dengan uang muka Rp 60 juta. Per kepala dengan uang muka Rp 10 juta,” bebernya.

Uang muka untuk 6 orang itu, disetorkan langsung ke kantor Mahisa yang bertempat di Jalan Pejanggik No 78, Pajang Mataram. Yang menerima uang setoran muka ialah para karyawan setempat. Setelah menyetorkan uang muka, para karyawan kemudian memberikan kuitansi tanda penyerahan uang kepada setiap orang.

Berjarak dua minggu dari penyetoran uang muka, Prof Asikin mendatangi kembali kantor Mahisa dengan niat melunasi sisa pembayaran. Akan tetapi, tidak ada orang ditemukan di kantor tersebut. Termasuk juga Nanang Supriadi, selaku Direktur PT Mahisa Tour and Travel.

Baca Juga :  79 Pelaku UMKM Pengadaan Masker Covid-19 Diperiksa

“Kita jadi bingung, sampai sekarang nasib uang kita itu, kita tidak tahu. Apalagi tidak adanya orang di kantor Mahisa,” bingungnya.

Sebelum melayangkan laporan pengaduan, dirinya telah beberapa kali mencoba menghubungi Nanang, untuk meminta kejelasan keberangkatannya. Akan tetapi terkesan menghindar.

Laporan yang dilayangkan itu, sudah mendapatkan tanggapan dari Ditreskrimum Polda NTB. Tanggapan yang diberikan dalam bentuk surat panggilan polisi Nomor: B/429/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 16 Maret 2023 itu meminta Prof. Asikin untuk hadir ke hadapan petugas Subdirektorat (Subdit) I Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB.

Dalam surat tersebut meminta Prof  Asikin untuk hadir memenuhi permintaan keterangan pada 20 Maret 2023. (cr-sid)

Komentar Anda