Polda NTB Amankan 870 Kayu Sonokeling Ilegal

Polda NTB Amankan 870 Kayu Sonokeling Ilegal
KAYU ILEGAL : Petugas kepolisian menunjukkan ratusan kayu Sonokeling yang diduga ilegal yang diamankan di daerah Lombok Barat. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan 870 batang kayu Sonokeling yang diduga ilegal di Jalan Raya Gerung menuju Lembar Lombok Barat (Lobar).

Kayu ini dibawa menggunakan satu unit truk fuso box dengan nomor polisi (nopol) L 9186 UN.  Fuso tersebut diamankan karena mengangkut kayu jenis Sonokeling dengan  dokumen kayu berupa satu lembar nota angkutan yang tertera berjumlah 636 batang. Dokumen itu ditanda tangani oleh pemilik kayu berinisial MG beserta lampiran ukuran kayu dan satu unit lembar Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) khusus untuk pengangkutan hasil hutan.  ‘’ Fuso yang membawa kayu ini kita amankan pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 sekitar pukul 23.00 Wita di jalan raya Gerung menuju Lembar. Tepatnya di depan kantor pendapatan Kabupaten Lobar. Truk diamankan karena dokumen kayu terlihat mencurigakan,’’ ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie saat memberikan keterangann di Mapolda NTB  Jumat kemarin.

Baca Juga :  Polda NTB Kerahkan Ribuan Personil Amankan Natal dan Tahun Baru

Polisi lalu melakukan pengecekan (lacak balak)  bersma dengan ahli Dinas Kehutanan (Dishut) NTB dan KPH Rinjani Barat terhadap dokumen asal kayu Sonokeling yang dilampirkan. Diperoleh keterangan, kayu Sonokeling ini  dari tiga tempat. Salah satunya dari Kuripan Lobar.

Hasil yang didapatkan petugas terdapat lima tonggak kayu Sonokeling. Namun keterangan ahli mengatakan  dua dari lima tonggak kayu Sonokeling tersebut sudah berumur lebih satu tahun. Sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar sisa tebangan dari kayu Sonokeling yang diangkut tersebut.

Baca Juga :  Survei IKM Ditlantas Polda NTB Kembali Raih Predikat A

Petugas juga melakukan perhitungan ulang terhadap kayu Sonokeling yang dibawa oleh fuso tersebut. Hasilnya ada  870 batang dan sangat jauh berbeda dengan jumlah yang tertera dalam dokumen milik MG yaitu sejumlah 636 batang. ‘’ Jumlahnya berbeda dengan yang terterra dalam dokumen. Yang kita amankan ini sejumlah 870 batang. Sedangkan di dalam dokumen tertulis 636 batang. Dari hasil relas (kehilangan kayu) dari KPH Rinjani Barat banyak kehilangan kayu Sonokeling di dalam hutan Mareje Bonga RTK 13 yang berada di Kabupaten Loteng dan Lobar. Jika dilihat dari sisa tonggak kayu, ditebang sekitar dua sampai empat bulan yang lalu,’’ ungkapnya.

Komentar Anda