
SELONG—Sebagai upaya untuk memudahkan pelayanan masyarakat dan menghindari praktik Pungli. Pengadilan Negeri (PN) Selong menerapkan pelayanan sistem terpadu satu satu pintu. Dengan pelayanan ini, masyarakat tidak perlu harus dilayani di dalam ruangan. Melainan cukup disatu tempat yang sudah disiapkan.
Pelayanan satu pintu sudah menajdi keharusan di semua pengadilan. Tidak hanya di PN Selong namun semua PN yang ada di wilayah Indonesia. Selain pelayanan terpadu satu pintu, PN mataram juga memberlakukan pemberian infomasi melalui stsim berbais online. Apapun bentuk keputusan yang dihasilkan pengadilan bisa diakses langsung oleh masyarakat melalusi aplikasi online yang sudah disiapkan.
“Jadi semua produk pengadilan, baik itu dari Mahkamah ataupun dari Pengadilan sendiri, bisa diakses melalui website pengadilan,” ungkap Ketua PN Selong Suprapti, Jumat kemarin (13/1).
Semua produk yang yang dikeluarkan, masyarakat sepenuhnya bisa meng upload melalui website tersebut. Dengan ini, segala bentuk infomasi yang dibutuhkan masyarakat bisa dengan mudah diakses melalui wibesite tersebut. “Masyarakat sekarang tidak harus diberikan pelayanan di ruangan. Cukup di satu tempat yang telah kita siapkan,” terang dia.
[postingan number=3 tag=”layanan”]
Segala bentuk pelayanan yang diberikan PN Selong semua dilakukan secara penuh, dan transparan, tanpa ada yang disembunyikan. Ini dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi masyarakat, tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit. “Kita usahakan pelayanan yang cepat, lebih murah, prima dan transparan,” tandas Suprapti.
Sebelumnya, pihak PN Juga menerapklan sistem informasi pengawasan (SIWAS) Mahkaham Agung (MA). Penerapan sistem ini diberlakukan secara serempak di semua PN yang ada di Indonesia, termasuk di PN Selong.
Penerapan sistem ini menurutnya, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Melalui Dirjen, MA pun telah melakukan sejumlah langkah untuk menunjang disiplin kerja, pengawasan kerja para pejabat di pengadilan. Diantaranya mengeluarkan peraturan MA (PerMA) Nomor 7, Per MA Nomor 8 dan Per MA Nomor 9 menyangkut masalah pengaduan.
Jika ada masyarakat tidak puas dengan kinerja pengadilan, termasuk PN, PT maupun MA, maka melalui aplikasi SIWAS, segala penyimpangan yang dilakukan pejabat di pengadilan bisa diadukan melalui aplikasi tersebut. (lie)