PMK Kategori Darurat, Dewan Setuju  Pemakaian BTT

Made Slamet ( dok )

MATARAM—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB setuju penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengatasi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada sapi di NTB yang semakin meluas.

Anggota Komisi II blBidang Pertanian dan Peternakan DPRD NTB, Made Slamet mengatakan setuju penyebaran wabah PMK ini sudah dalam kategori darurat. Sehingga sangat memungkinkan dana BTT itu dipergunakan untuk penanggulangan penyakit PMK tersebut.
“ Dana BTT ini diperuntukkan untuk kondisi darurat. Penyebaran penyakit PMK ini sudah kondisi darurat,” ungkap ketua DPC PDIP Kota Mataram tersebut belum lama ini.

Penggunaan dana BTT tersebut memungkinkan pemerintah daerah bisa bekerja lebih maksimal dalam menekan penyebaran PMK tersebut. Misalnya, untuk pembelian vaksin dan obat-obatan dan lainnya.
“ Dana BTT ini bisa digunakan untuk membeli vaksin dan obat-obatan,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus PMK NTB Kedua Tertinggi di Indonesia

Diungkapkan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengingatkan pemerintah daerah, agar mengambil langkah cepat dan tepat dalam mencegah penyebaran penyakit PMK tersebut. Namun kenyatannya, pemerintah daerah terkesan penyepelekan terkait potensi penyebaran penyakit PMK tersebut. “ Nah sekarang kondisi seperti sudah tidak terkendali,” ungkapnya.

Penyebaran penyakit PMK itu dipastikan sangat merugikan peternak “ Tentu peternak sangat dirugikan dengan ada wabah penyakit PMK ini,” ungkapnya.

Anggota Banggar DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi antara eksekutif dan legislatif terkait penggunaan alokasi dana BTT itu untuk penanggulangan penyakit PMK. “ Belum ada komunikasi dari eksekutif (Soal penggunaan dana BTT bagi penanggulangan penyakit PMK),” kata ketua DPW PKB NTB tersebut.

Baca Juga :  Kasus PMK di Lombok Tembus 38 Ribu Lebih

Diakui, penggunaan alokasi dana BTT itu diperuntukkan bagi kondisi darurat, sehingga memang tidak memerlukan persetujuan legislatif. Namun penggunaannya, tetap harus  diketahui dan dilaporkan oleh eksekutif. “ Jika memang dana BTT itu mau dipergunakan, tetap harus disampaikan ke legislatif,” ucapnya.

Pada prinsipnya  pihaknya tidak mempersoalkan jika dana BTT itu dipergunakan untuk penanggulangan penyakit PMK tersebut.
“ Karena ini wabah. ( PMK) tiba-tiba terjadi. Silahkan saja dipergunakan dana BTT ini untuk penanggulangannya,” lugasnya.(yan)

Komentar Anda