PLN UIP Nusra dan SMKN 3 Mataram Konversi Puluhan Motor BBM Menjadi Motor Listrik

MATARAM – Diduga telah memerkosa seorang mahasiswi inisial PU (20) asal Lombok Timur di Kota Mataram, oknum polisi berpangkat Brigadir inisial TO (26) terancam dipecat atau mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kalau terbukti pasti akan masuk ke pidana itu, kalau hukuman pidananya lebih dari 3 bulan, pasti di-PTDH. Cuma semua itukan melalui sidang,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Minggu (10/12).

Mahasiswi usia 20 tahun itu merupakan anak kos di tempat TO. Saat ini laporan korban masih didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dengan serangkaian pemeriksaan, baik pihak yang melaporkan dan terlapor. Korban telah divisum, namun hasilnya belum keluar. “Masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” ujarnya.

Jika pria 26 tahun itu tidak terbukti memerkosa seperti yang dituduhkan, maka terlapor tetap akan menerima sanksi. Namun sanksi apa yang diberikan tidak dirinci. “Meskipun dia tidak terbukti (pemerkosaan), kan dia terbukti melakukan hubungan, itu sudah salah,” sebutnya.

Baca Juga :  Hari Ini 29 September Batas Akhir Pendaftaran PPPK 2023

Pengakuan TO saat diperiksa, berhubungan intim dengan anak kosnya itu didasari suka sama suka. Alibi TO itu tidak bisa dibenarkan, terlebih lagi dia sudah memiliki istri sah.

“Dia mengakui katanya tidak melakukan seperti itu (pemerkosaan), didasari suka sama suka, tapi itukan alasan dia. Tidak bisa (dibenarkan), tetap salah,” ungkap Rio.

Proses hukum tetap akan ditegakkan. Terlebih lagi TO merupakan seorang anggota polisi. Perbuatannya itu dinilai sudah mencoreng nama baik Polri. “Orang dia sudah menikah kok. Sebagai anggota Polisi walaupun belum menikah, apakah boleh melakukan hubungan intim sebelum menikah? Tidak bisa,” katanya.

Penyidik belum menetapkan TO sebagai tersangka. Kendati demikian, TO sudah diamankan di Propam Polda NTB. “Sementara dia ditahan di Propam untuk mengamankan. Karena apapun juga, dia itu anggota Polri,” tandasnya.

Baca Juga :  Guru NU Harus Menjadi Terdepan Mencerdaskan Anak Bangsa

Muhammad Tohri Azhari selaku kuasa hukum mahasiswi tersebut, sebelumnya mengatakan, kliennya diperkosa Brigadir TO sebanyak dua kali di hari yang sama. “Waktu itu, kos sedang sepi. Istri pelaku lagi tidak ada di rumahnya,” cerita Tohri belum lama ini.

Kejadiannya Jumat (24/11) lalu. TO berhasil menggagahi korban selama dua kali. Awalnya, TO sebagai bapak kos, mondar-mandir di depan kamar kos korban dengan berpura-pura mengecek dan memperbaiki fasilitas kos yang rusak.

Saat itu korban asyik memainkan ponsel. Lalu dari belakang, korban dipegang, dipeluk, dicium dan direbahkan di atas kasur hingga berhasil melampiaskan nafsu birahinya. Korban waktu itu tidak berani teriak meminta tolong, karena takut nyawanya dihabisi. “Klien kami takut akan dibunuh jika berteriak,” ucapnya. (sid)

Komentar Anda