Piutang Daerah Tinggal Rp 30,82 M Lebih

TANJUNG-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) merilis piutang daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin menyusut seiring dengan dilakukannya pembayaran secara mencicil oleh sejumlah hotel dan restoran.

Berdasarkan catatan yang ada seperti diterangkan Kepala Bidang Akuntansi, Husnul Abadi, piutang daerah per Desember 2015 mencapai Rp 37,17 miliar lebih dari PAD. Kemudian menyusut menjadi Rp 30,82 miliar lebih per 27 Juli 2016 setelah dilakukan pembayaran oleh sejumlah hotel dan restoran.

Husnul menerangkan, piutang dari PAD ini sendiri berkaitan dengan sejumlah item, di antaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Retribusi, Denda Pajak Hotel, Denda Pajak Restoran dan Denda Pajak Hiburan. Berikut rincian total tunggakan per item PAD yang belum terbayarkan hingga 27 Juli 2016: Pajak Hotel sebesar Rp 9,35 miliar lebih, Pajak Restoran sebesar Rp 5,57 miliar lebih, Pajak Hiburan sebesar Rp 509 juta lebih, PPJ sudah terlunasi semua, PBB sebesar 9,9 miliar lebih, Retribusi sebesar Rp 2,74 miliar lebih, Denda Pajak Hotel sebesar Rp 1,44 miliar lebih, Denda Pajak Restoran sebesar Rp 1,24 miliar lebih dan Denda Pajak Hiburan sebesar Rp 50,97 juta lebih.

Baca Juga :  PC PMII Lotim Minta Kejaksaan Atensi Kasus KUR Petani Jagung dan Tembakau yang Diduga Fiktif

Menurutnya tunggakan-tunggakan pajak ini nilainya didominasi oleh empat hotel yang cukup besar di KLU. Bahkan ada yang pada tahun 2014 menunggak sebesar Rp 1,2 miliar, dan pada tahun 2015 kembali menunggak sebesar 1,47 miliar. “Intinya mereka beritikad baik untuk mau membayar dan kita harapkan agar segera untuk dilunasi,” terangnya kemarin.

Berkaitan dengan upaya penyegelan hotel dan restoran yang belum membayarkan pajak dan denda pajak, bisa-bisa saja dilakukan kata dia. Namun untuk saat ini belum mengarah ke penyegelan. Itikad baik dari hotel dan restoran untuk segera melunasi tetap diharapkan.

Kemudian berkaitan dengan angka Rp 45 miliar lebih piutang daerah yang kerap disebut di DPRD KLU, sebenarnya, itu merupakan akumulasi piutang daerah dari PAD KLU dan piutang daerah non PAD yang ditarik oleh Pemerintah Provinsi NTB per 31 Desember 2015. Rinciannya, piutang daerah dari PAD senilai Rp 37,17 miliar lebih dan piutang daerah dari non PAD Rp 8,44 miliar lebih. Sehingga jika ditotalkan mencapai Rp 45,61 miliar lebih.

Piutang daerah non PAD ini sendiri berkaitan dengan Pajak Kendaran Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (ABT-AP) serta Pajak Rokok.

Baca Juga :  THR ASN akan Dikaji

Husnul menerangkan, di dalam melakukan penarikan pajak di hotel dan restoran, pihaknya berpatokan pada hotel dan restoran yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Husnul sendiri tidak bisa menjawab, apakah yang memiliki NPWPD ini hanya hotel dan restoran yang berizin saja, ataukah yang tidak memiliki izin juga memiliki NPWPD.

Dalam pemungutan pajak ini sendiri lanjut Husnul, pihaknya kerap kesulitan karena di sejumlah hotel dan restoran terkadang tidak jujur dalam menyampaikan jumlah tamu. Sehingga tentu berimbas pada besaran pajak yang dibayarkan ke daerah. “Makanya kami ingin menggunakan sistem elektronik di hotel dan restoran, kita tempatkan alat di sana, sehingga setiap tamu yang masuk, langsung masuk juga datanya ke kita. Sistem elektronik ini sedang kita pikirkan,” terangnya.

Kemudian berkaitan dengan ada tidaknya oknum petugas DPPKAD yang bermain dalam pungutan pajak di hotel dan restoran sehingga piutang PAD dari sektor perhotelan dan restoran tinggi, sejauh ini kata Husnul, belum ada oknum DPPKAD yang bermain. “Sejauh ini belum ada, karena pembayarannya sendiri lebih banyak menggunakan cek dan langsung dibayar di sini. Hanya beberapa yang kecil-kecil menggunakan uang tunai,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda