THR ASN akan Dikaji

H Lalu Gita Ariadi (Fasial Haris/Radar Lombok)

MATARAM – Pemprov NTB  tengah mempersiapkan semua hal terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR), tunjangan kinerja (tukin) dan gaji ke-13 bagi ASN.

Sekda Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi menyampaikan, pihaknya saat sedang bekerja untuk mempersiapkanperaturan daerah sebagai mana diminta didalam ketentuan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR), tunjangan kinerja, dan gaji ke-13 bagi ASN. “Kita sedang siapkan bersamaan dengan itu kita juga TAPD sedang bekerja untuk pembahasan recofusing dan lain sebagainya. Jadi kami TAPD sedang bekerja untuk semua itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/4).

Terlebih, sambung Gita, ada tambahan pemberian tukin sebesar 50 persen yang bersumber dari APBD. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pedomannya. “Kami akan pelajari detail pedomannya. Setalah itu kami akan berhitung kemampuan kami. Jadi hari ini (Senin, red) kita baru masuk, kami masih konsolidasi sama teman-teman, bagaimana kemampuan kita. Jadi kita pelajari ketentuannya dengan cermat, kemudian kita sesuaikan dengan kemampuan kita dan apa kebijakan terbaik yang kita lakukan,” terangnya.

Sementara mengenai berapa jumlah anggaran yang akan disiapkan Pemprov terutama untuk pemberian THR bagi ASN, kata Sekda, belum mengetahui secara detail berapa jumlah anggaran untuk pemberian THR yang disiapkan. “Kalau jumlah anggaran saya tidak hafal detailnya berapa. Lebih baik nanti setelah jadi satu paket besarannya kita rincikan besok atau kalau sudah ada satu paket. Sekarang kita pelajari regulasi yang sudah dikeluarkan kemarin dan kita amankan kebijakan garis pimpinan, karena itu untuk mengapresiasi kinerja-kinerja ASN dalam kontek pelaksanaan Covid-19,” katanya.

Sebab pada prinsipnya, lanjut Sekda, apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Tentu pemerintah ditingkat daerah akan menindaklanjuti sesuai kemampuan keuangan daerah dalam hal pemberian tambahan tunjangan kinerja tersebut. “Kita yang dibawah jika ada arahan seperti itu, kita pedomani direktif dari pimpinan dari tingkat atas. Dan segara kita akan konsulitasi bersama teman-teman. Dan TAPD pada saat libur kemarin kami tetap kerja. Kita ingin pastikan tertunaikan,” tandasnya.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Rinjani Libatkan 1.658 Personel

Saat ditanya apakah dengan adanya tembahan pembayaran tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 50 persen tidak akan memberatkan Pemprov di satu sisi saat ini sedang berusaha untuk melakukan rasionalisasi anggaran untuk pembayaran kewajiban atau hutang 2021, kata Sekda, itu yang sedang dikaji sehingga butuh kajian yang mendalam kearah sana, sesuai dengan potensi dan pedoman yang ada. “Itu yang kami akan kaji secara komprehensif. Kalau memungkinkan atau tidak memungkinkan lalu bagaimana solusi, itu yang akan kami kaji secara cermat bersama teman-teman TAPD,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir menyebutkan bahwa dari data jumlah ASN dibawah naungan Pemprov NTB sebanyak 13 ribu lebih. “Jumlah ASN kita sekitar 13 ribu lebih,” singkat Nasir.

Sementara, Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Wilayah NTB Sudarmanto menyampaikan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian/lembaga di NTB yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2022 sebanyak 26.300 orang pegawai. Dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sekitar 13.200 pegawai, Polri sekitar 9.700 anggota, dan TNI sekitar 3.400 anggota. “Mereka yang tersebar pada 281 satuan kerja,” ungkapnya.

Selain itu, dilakukan pemberian THR keagamaan kepada pegawai non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebanyak 5.000 orang.”Untuk itu, dana yang dibutuhkan untuk Pembayaran THR dimaksud  diperkirakan mencapai Rp.166,45 Miliar. Dana tersebut sudah dialokasikan pada DIPA masing-masing kantor,” katanya.

Disampaikan juga, khusus untuk ASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan peraturan kepala daerah. Sumber dana untuk pemberian THR ASN Pemda bersumber dari DAU dan dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggata (TA) 2022. “Pemberian THR untuk ASN Pemda disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah. Ketentuan pemberian THR pada Pemda  tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022,” jelasnya.

Baca Juga :  PMII Lotim Desak Kejati Tuntaskan Kasus KUR Tani Fiktif

Sementara, pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindah bukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI. Agar mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 16 tahun 2022. “Maka pembayaran THR kepada seluruh ASN Pusat maupun Daerah diharapkan sudah dapat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya,” katanya.

Oleh karena itu diharapkan satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara agar segera mengajukkan pembayaran ke KPPN. Pentingnya THR, tidak hanya sekedar memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai. Akan tetapi juga punya misi untuk menggerakkan perekonomian nasional. Terlebih, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. PP pemberian THR dan gaji 13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah. Termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

Pemerintah tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global. Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut. (sal)

Komentar Anda