PC PMII Lotim Minta Kejaksaan Atensi Kasus KUR Petani Jagung dan Tembakau yang Diduga Fiktif

Pengurus Cabang (PC) PMII Lotim saat mendatangi Kejati NTB untuk mendesak Kejaksaan serius mengusut kasus KUR ini, Kamis (23/12/2021). (Ist)

SELONG– Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur (Lotim) meminta pihak kejaksaan mengatensi kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani jagung dan tembakau di Lombok Timur tahun 2020 lalu.

Pasalnya, ada ratusan petani yang menjadi korban di wilayah selatan dan ini menjadi sorotan masyarakat luas.‘’Kami dari pengurus PMII Lotim terpanggil jiwa dan raga kami untuk menyuarakan jeritan tangis para petani di wilayah selatan,’’ ungkap Sekretaris Eksternal PMII Lotim, Herwadi Kamis (23/12/2021).

Dikatakan, belum lama ini pihaknya juga telah melalukan aksi demontrasi untuk meminta pertanggungjawaban oknum-oknum yang memainkan petani. Bahkan pihaknya memberikan apresiasi dan dukungan kepada kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Terlebih lagi kasus KUR yang diduga fiktif korbannya sekitar 640 orang petani jagung di Kecamatan Jerowaru dan Keruak juga telah lama dibidik oleh Kejari Lotim. Selain itu, sejumlah pihak terkait mulai dari petani, kades dan berbagai pihak terkait lainnya telah di panggil untuk diklarifikasi oleh pihak kejaksaan. ” Kami akan melaksanakan aksi berjilid-jilid supaya oknum-oknum yang menyengsarakan petani diadili seadil-adilnya. Siapapun itu,’’tegasnya.

Menurutnya, kasus KUR yang diduga fiktif ini terbilang dilakukan secara terstruktur. Termasuk juga di belakangnya diduga melibatkan orang- orang yang punya kekuatan tertentu. ” Agar kasus ini bisa segera tuntas kami minta ke Kejari Lotim untuk segara menjalin kerjasama baik itu dengan Kejati NTB maupun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami memberikan dukungan penuh ke aparat penegak hukum terutama ke Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.

Apapun alasannya tegas Herwadi, kasus KUR yang diduga fiktif ini jelas sangat merugikan para petani. Apalagi dari hasil penelusuran di lapangan, ratusan petani jagung dan tembakau sama sekali tidak pernah menerima sepeser pun uang dari pinjaman tersebut. Bahkan juga ada petani yang sampai bercerai dengan istrinya disebabkan kasus ini. ” Ada juga petani sampai tidak berani pulang. Makanya kami kasus ini harus segera selesai. Karena dampaknya sangat besar bagi para petani,” tandasnya.

Baca Juga :  Danrem Lalu Rudy Naik Pangkat Brigjen

Sementara itu Kasi Intel Kejari Lotim Lalu M. Rosyidi ketika dimintai tanggapan terkait dengan aksi dan tuntutan dari mahasiswa berkaitan dengan penangan kasus ini yang bersangkutan tak memberikan jawaban.

Sebelumnya Sekretaris ASRI NTB Husein mengatakan ada tiga program yang menjual nama petani untuk mendapatkan pinjaman KUR yang diduga fiktif ini. Selain tembakau dan jagung termasuk juga petani bawang putih yang ada di Sembalun. Pengajuan KUR untuk ketiga program tersebut kata dia, berlangsung di tahun yang sama. Dan para petani di tiga program tersebut juga sama sekali tidak pernah mendapatkan dana pinjaman tapi nama mereka tercatat sebagai penerima KUR di BNI.

Seperti di lansir media ini sebelumnya,kronologis kasus ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di 5 desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1. 582 hektar.

Baca Juga :  MotoGP dan MXGP Siap Digelar

Sementara petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan dana dari KUR ini mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Namun persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI. Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. (adi/rl)

Komentar Anda