Pinjaman Zakat ke Selvi Terindikasi Menyimpang

Fungsi Baznas Lotim Perlu Ditinjau Ulang

H Daeng Paelori
H Daeng Paelori (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur menuai cibiran dari masyarakat luas. Itu setelah mencuat isu tak sedap terkait aliran dana zakat ke Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Selaparang TV (Selvi) dengan status dipinjamkan ratusan juta. Tidak hanya ke Selvi, tapi dana umat itu juga dengan begitu gampangnya diperpinjamkan ke sejumlah OPD di lingkup pemda setempat.

BACA: Heboh, Dana Zakat Lotim Mengalir ke Selvi dan OPD

Peminjaman dana zakat ini lantas menuiai cibiaran. Beragaman pandangan negatif dilonatarkan masyarakat yang ditujukan ke Baznas Lombok Timur. Karena diketahui, dana zakat ini sudah jelas peruntukkannya yaitu diberikan ke orang-orang yang berhak menerimannya (mustahik). Tapi nyatanya malah bisa dengan begitu mudahnya dipinjamkan ke intsitusi atau lembaga pelat merah yang secara syariat tidak masuk dalam kategori penerima manfaat. Polemik peminjaman dana zakat ini pun terindikasi telah terjadi penyimpangan. ‘’Kita perlu untuk mereview dan meninjau ulang fungsi dan tugas dari Baznas ini,‘’ kata wakil ketua DPRD Lombok Timur H Daeng Paelori, Minggu (16/6).

Fungsi dan tugas dari Baznas sendiri, kata dia, sudah sangat jelas. Sesuai dengan namanya, Baznas merupakan badan amil zakat, infak dan sedekah. ‘’Jadi tugas dan fungsi dari Baznas tidak lepas dari namanya itu,‘’ ujar Daeng.

Jika ada hal atau kebijakan lainnya yang dilakukan Baznas di luar dari fungsi dasarnya itu, terang dia, tentu patut dipertanyakan. Terutama berkaitan dengan isu yang menjadi pembicaraan masyarakat soal aliran dana Baznas ke lembaga penyiaran publik milik pemerintah daerah yang dipinjamkan. ‘’Makanya perlu untuk dicek kembali supaya jangan terjadi hal seperti itu,‘’ saran dia.

Meski tidak menyebut secara langsung, peminjaman dana zakat ke Selvi kalau dilihat dari fungsi Baznas itu sendiri, ada indikasi penyimpangan. Kecuali di dalam Baznas ada dibuat anak badan usaha yang khusus memberikan pinjaman, maka itu tidak masalah. Itu pun dengan ketentuan, harus jelang siapa yang diberikan pinjaman tersebut agar pemanfaatan dana zakat itu sesuai dengan peruntukkannya. ‘’Inilah yang sekarang kita pertanyakan, apakah dana zakat itu boleh dipinjamkan atau tidak,‘’ ujarnya.

Baca Juga :  BPRS Patuh Beramal Bagikan Zakat untuk Anak Yatim

Untuk itu pimpinan tertinggi di daerah ini bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang selama ini sering kali mencatut namanya yang sering berulah untuk  mendapatkan keuntungan pribadi. ‘’Pak Bupati jangan diam, jangan sampai namanya dirusak oleh oknum tersebut,‘’ singkat dia.

BACA JUGA: Kepala-Sekretaris Dinsos Lombok Timur Terancam Dicopot

Kritikan juga datang dari Ketua Gabungan  Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) NTB, Ada Suci Makbullah. Dia bahkan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus dana umat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur yang diperpinjamkan. “Dana umat yang dipinjamkan itu jelas kuat dugaan kami kalau Baznas dan Pemda Lombok Timur telah jauh dari ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Zakat. Sehingga kami minta agar kejaksaan dan kepolisian segera turun untuk mengusut kasus dana zakat yang dikelola Baznas,” desak Suci, Minggu (16/6).

Adanya pernyataan Ketua Baznas Lombok Timur yang mengatakan bahwa berita terkait peminjaman dana umat di Baznas itu cenderung memojokkan, itu tidak benar. Pernyataan itu sangat sempit mengingat fakta hukum dan bukti ada. “Apalagi jelas dan fakta bahwa beberapa OPD, BUMD dan lembaga pelat merah. Salah satunya Selaparang TV sebagai lembaga faktanya bahwa mereka melakukan peminjaman uang dana umat di Baznas Lotim,” sesalnya.

Menurutnya, apapun alasannya dana umat di Baznas tidak boleh diperpinjamkan. Karena dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Zakat pasal 37 sudah jelas diatur. Bahwa, dana zakat tidak boleh dialihkan dan atau diperuntukan kepada hal lain. Bahkan dalam pasal 42, pengalihan itu merupakan tindakan kejahatan (pidana). “Jika memberikan pinjaman atas dasar kemanusiaan menjadi tanda tanya besar. Mana yang dimaksud kemanusian itu, selaparang TV itu milik pemerintah,” tegasnya.

Memberikan pinjaman kepada Selaparang TV dan OPD dengan jumlah sebanyak Rp 150 juta ini, ia meminta kepada pemerintah agar Baznas Lombok Timur dijadikan saja sebagai badan simpan pinjam. Sehingga pemberian pinjaman kepada lembaga ini tidak salah aturan. “Apapun alasannya dana umat di Baznas tidak boleh diperpinjamkan,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Baznas Mulai Garap Zakat Kontraktor

BACA JUGA: Bupati Lotim Ancam Merger Desa Rensing Bat

Wakil Ketua Baznas Lombok Timur HM Nazri kembali memberikan klarifikasi soal polemik peminjaman dana zakat ini. Dia menegaskan, peminjaman dana zakat dibolehkan dan sama sekali tidak ada larangan asalkan untuk kepentingan umat atau publik. Termasuk peminjaman yang diberikan ke Selvi. ‘’Jadi tidak ada salah kami memberikan pinjaman ke Selvi,‘’ sangkalnya.

Menurutnya, peminjaman dana zakat ke Selvi telah melalui proses dan ketentuan yang berlaku. Pertama Selvi mengajukan proposal untuk peminjaman. Setelah itu pihaknya mengkaji secara cermat proposal yang diajukan itu. Baru setelah dilanjutkan dengan turun melakukan survei. ‘’Termasuk juga kita tanya langsung ke yang bersangkutan (Selvi, red). Mereka menguatkan jika dana yang dipinjamkan akan diperuntukkan untuk kepentingan publik. Yaitu akan digunakan untuk membeli alat untuk  program di Selvi,‘’ beber dia.

Terhadap hal itu, terang dia, tidak ada beban yang harus mereka pertanggungjawabkan. Terlebih dana yang telah dipinjamkan siap untuk dikembalikan lagi oleh Selvi sesuai perjanjian yang telah disepakati. ‘’Kecuali dana itu dihibahkan ke mereka yang tidak berhak menerimanya sesuai dengan asnab yang ada dalam Alquran, baru bermasalah. Tapi kalau pinjaman untuk membangun untuk ekonomi umat, kita malah dianjurkan,‘’ tutupnya.

Direktur Selaparang TV, Lalu Saparudin Aldy yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak memberikan tanggapan. Begitu juga saat dihubungi via pesan singkat tidak membalas. Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama mengaku terus melakukan penyelidikan terkait pinjaman uang yang dilakukan Baznas Lombok Timur kepada Selaparang TV. Karena dari informasi yang diterimanya, uang pinjaman yang dilakukan Baznas ini pencairannya bukan menggunakan rekening lembaga, tetapi menggunakan rekening pribadi oknum. “Laporannya sudah kita terima, tetapi kita saat ini masih melakukan penyelidikan dulu,’’ katanya. (lie/wan)

Komentar Anda