Bupati Lotim Ancam Merger Desa Rensing Bat

HM Sukiman Azmy
HM Sukiman Azmy (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Kasus pemecatan perangkat Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat kembali memantik perhatian sejumlah pihak. Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy juga tak luput merespons tumpang tindihnya kebijakan Kepala Desa Rensing Bat, Muhammad Mahmud.

Sukiman menegaskan agar kepala desa setempat sebaiknya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu mengembalikan perangkat desa yang sudah dipecat. Karena Desa Rensing Bat ini merupakan desa pemekaran dari Desa Rensing. Jika tetap ngotot memberhentikan perangkat desa, maka pemerintah akan mengembalikan ke desa induknya. “Jika kepala desanya sudah tidak bisa diatur dan pemerintah sudah memberikan teguran satu, dua, maka pemerintah bisa memberhentikan kepala desanya,” Sukiman menegaskan, Senin (10/6).

Bukan hanya memberhentikan kepala desa yang tidak bisa diatur, Sukiman juga mengaatakan, apabila masyarakatnya ingin kembali ke desa lama atau desa induk. Maka pemerintah akan mengembalikan Desa Rensing Bat ke Desa Rensing induk dengan mekanisme membatalkan perda yang berlaku hanya untuk satu desa yaitu Desa Rensing Bat. “Kalau tidak salah, ada 66 desa diatur satu perda. Di sana nanti kita akan ambil satu yaitu Desa Rensing Bat untuk dikembalikan ke desa induk, karena ini menjadi solusi terakhir,” tegasnya lagi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, HM Juaini Taofik menimpali, pemecatan kedua yang dilakukan Kepala Desa Rensing Bat sudah mendapatkan teguran pertama dari Pemkab Lombok Timur. Pemberitahuan pemberhentian kedua belum diterima secara tertulis, hanya mendapat laporan secara lisan saja. ‘’Kami masih menunggu laporan resmi dari Camat Sakra Barat terhadap perkembangan pemecatan ini. Tetapi sebagai pemberitahuan, mau hari ini atau lusa laporan itu datang, pasti tindak lanjutnya adalah teguran kedua. Sekarang statusnya sudah teguran kedua,” tegasnya.

Hanya saja, sambung inisiator pemekaran desa ini, menggambungkan kembali sebuah desa ke desa induk merupakan pekerjaan yang relatif merugikan masyarakat. Karena selama ini dana desa sudah jelas. Tetapi jika desa tidak bisa mengatur dirinya, maka akan ada sikap dari pemerintah yang harus segera diambil. “Kalau nanti peringakatan ketiga tetap saja tidak digubris, maka bisa dilakukan pemecatan terhadap kepala desa,’’ Taofik kembali mengancam.

Dengan adanya teguran kedua ini, sambung dia, jika kepala desa mengembalikan perangkat desanya yang sudah dikukuhkan dan sah secara hukum dan undang-undang, maka status teguran akan gugur dan tidak terjadi permasalahan. Tapi perlu diingat, teguran ini diibaratkan ada talak satu, talak dua dan talak tiga. “Jika sudah talak tiga, maka tidak bisa kembali menjadi kepala desa. Tetapi kita masih menunggu laporan resminya dulu,” ujarnya.

Bagaimana jika pemerintah desa tidak mengindahkan teguran kedua? Menurut pasal 29 tentang desa dikatakan, bahwa kepala desa dilarang melangggar sumpah janji jabatannya. Salah satu sumpah janji jabatan kepala desa itu melaksanakan peraturan perundang-undangan yang selurus-lurusnya bagi desa, daerah, dan negara. “Karena jelas, berdasarkan Permendagri Nomo 67 dan Perbup Nomor 6 tahun 2018 mengatur tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,” jelasnya.

Selain itu, dalam pasal 30 diakatakan bahwa kepala desa yang melanggar larangan yang dimaksud dalam pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. Namun jika sanksi administratif tidak dilaksanakan maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. “Selesai teguran kedua tidak diindahkan, maka kepela daerah dapat menindaklanjuti dengan pemberhentian sementara. Kemudian mengangkat Plt, tetapi kalau kepala desa mengembalikan perangkatnya, maka kepala desa bisa kembali. Kalau tidak maka tentunya akan ada teguran ketiga,” jelasnya.

Dari pantauan media ini, di kantor Desa Rensing Bat pelayanan tetap berjalan. Hanya saja terjadi dobel perangkat desa, antara perangkat desa yang resmi secara undang-undang masuk kantor dan perangkat desa yang masih berstatus pelaksana harian. “Kalau masalah apa yang mau dikomfirmasi, saya tidak bisa menjawab. Off the record saja ya!,” kata Kades Rensing Bat, Muhammad Mahmud saat dihubungi via sambungan telepon. (wan)

Komentar Anda