Heboh, Dana Zakat Lotim Mengalir ke Selvi dan OPD

Dalam Bentuk Pinjaman, Disorot Banyak Pihak

HM Nazri
HM Nazri (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – Pengurus Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Lombok Timur diketahui memperpinjamkan dana zakat yang dikumpulkan dari para muzakki (wajib zakat) kepada sejumlah lembaga. Diantaranya sebagaimana yang diungkap pihak kepolisian, mengalir ke Selaparang Televisi (Selvi). Banyak pihak menyebut tindakan ini tidak sesuai ketentuan. Zakat, dalam ketentuan agama, hanya boleh disalurkan ke mustahik (penerima zakat) yang sudah ditentukan, bukan ke lembaga pemerintahan, perusahaan, apalagi OPD. Di media sosial, netizen juga menyoroti masalah ini.

Ini berawal dari penjelasan pihak Polres Lombok Timur yang menyatakan tengah menyelediki adanya kasus peminjaman uang zakat Bazda Lotim oleh lemaga penyiaran, Selaparang TV sebagaimana yang diterangkan Kasat reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama belum lama ini. Polisi melakukan penyelidikan karena berdasarkan informasi uang Bazda masuk ke rekening pribadi, tidak masuk ke rekening lembaga.” Laporannya sudah kita terima, tetapi kita saat ini melakukan penyelidikan dulu, “katanya.

Dari informasi yang dikumpulkan polisi, dana itu digunakan untuk kepentingan menjalankan program. Selvi sendiri bernaung di bawah Dinas Kominfo.

Wakil Ketua Bazda Lombok Timur HM. Nazri mengakui sudah memberikan pinjaman kepada lembaga yang bernaung di bawah Kominfo itu setelah ada permintaan pinjaman menggunakan surat resmi. Bazda melakukan survei yang kemudian mencairkan bantuan lewat cek bank. “ Jadi yang kita berikan itu berupa cek, bagaimana proses selanjutnya di bank itu kita tidak tau,” katanya.

Baca Juga :  Ustadz Abdul Somad Resmi Menikahi Fatimah Azzahra

Jumlah pinjaman Rp 150 juta. Karena itu pinjaman, uang akan dikembalikan beberapa bulan mendatang. “ Yang kita berikan adalah Rp I50 juta, yang rencananya akan diganti pada anggaran perubahan mendatang,”ujarnya.

Disampaikannya juga dalam proposal yang diajukan oleh lembaga ini, memang tanpa ada menyertai disposisi pimpinan.

Tidak itu saja, dana zakat juga mengalir ke OPD dalam bentuk pinjaman. Diakui banyak OPD membutuhkan dana pinjaman untuk menjalankan program. “ Sehingga kita memberikan pinjaman kepada OPD. Jadi bukan hanya satu yang datang melakukan pinjaman, tetapi ada OPD lain juga yang sudah datang, tetapi OPD yang datang ini sudah jelas siapa penangungjawab dan jelas sistem pembayarannya,” ungkapnya Soal ini, Bazda Lombok Timur dianggap menyalahi aturan. “Apa yang dilakukan oleh Bazda ini salah dan melanggar hukum, karena sesuai kedudukan dari zakat ini harus digunakan  sesuai dengan asnab zakat yang jumlahnya sebanyak 8 asnab itu,” kata anggota Komisi II DPRD Lombok Timur, Abdul Muhid.

Ia merinci penerima zakat sesuai ketentuan yakni fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), riqab (hamba sahaya atau budak), gharim (orang yang memiliki banyak hutang), mualaf (orang yang baru masuk Islam), Fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan) Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).”Dan perlu diingat Baznas atau Bazda ini hanya berfungsi sebagai penerima zakat yang kemudian disalurkan penerima yang sudah diatur penerimanya, bukan seperti ini. Memangnya Baznas ini bank simpan pinjam?” katanya.

Baca Juga :  Baznas Mulai Garap Zakat Kontraktor

Anggota Fraksi PKS DPRD Lombok Timur, TGH Nadri Hamzah, juga mempertanyakan dasar hukum Bazda Lombok Timur memperpinjamkan dana zakat ke sembarang pihak. “ Ini perlu dipertanyakan. Secara aturan zakat, itu tidak boleh,”katanya.

Sementara itu Sekda Lombok Timur, H. Rohman Farly,  mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui tentang adanya peminjaman yang dilakukan oleh Selaparang TV. Yang jelas untuk televise daerah ini sudah ada anggaran.”Kalau masalah boleh tidaknya memberikan pinjaman ini, silahkan tanya dulu ke Baznas, dalil apa yang digunakan sehingga memberikan pinjaman, agar tidak salah saya jawab, tanyakan langsung, dalil apa yang digunakan,”singkatnya.

Di media sosial, masalah ini ramai diperbincangkan. Ada yang menyebut Bazda Lombok Timur sudah berubah jadi bank dan seenaknya mengutak-atik dana milik umat itu. “ Ini sudah keterlaluan,” kata seorang warga Masbagik, Zuarno.(wan)

Komentar Anda