SELONG – Sidang kasus pelecehan seksual terhadap santriwati dengan terdakwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Banawa Sikur Lombok Timur TGH. M Husnan telah berakhir. Sidang dengan agenda pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong telah digelar, Selasa (27/2). Husnan alias Abah akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Selong. Atas perbuatannya itu terdakwa divonis 12 tahun penjara. Majelishakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan seksual yaitu menyetubuhi santrinya.
Selain vonis 12 tahun kurungan penjara, majelis hakim yang dipimpin Syamsudin Munawir juga memberikan denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan. Dalam putusan itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan perbuatan asusila dengannya secara berlanjut.
Bukan hanya vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar saja, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp 39.295.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.” Putusan 12 tahun penjara Pengadilan Negeri Selong terhadap terdakwa jauh memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Moh. Rosyidi.
Karenanya terhadap putusan ini, JPU Kejari Lotim akan menempuh upaya hukum lebih lanjut. JPU pun akan mengajukan upaya banding dengan tujuan supaya terdakwa mendapatkan hukum yang lebih berat sesuai dengan tuntujan jaksa “Yang jelas kita akan mengajukan banding,” tandas Rosyidi.(lie)