Picu Penumpukan, Penarikan Retribusi Masuk Trawangan Dihentikan

BERKUNJUNG: Wisatawan saat berkunjung ke Gili Trawangan, beberapa waktu lalu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Pariwisata KLU nampaknya akan gagal mencapai target Rp 1,7 miliar tahun ini dari penarikan retribusi masuk kawasan wisata Gili Trawangan, Meno dan Air.

Pasalnya, program penarikan yang baru berjalan sebulan sudah mengalami masalah, yang pada akhirnya dihentikan sementara di Gili Trawangan. Padahal selama ini Gili Trawangan menjadi harapan Dispar bisa meraih pemasukan besar karena ramainya pengunjung ke pulau seluas 340 hektare itu.

“Baru berjalan sejak Oktober tetapi terjadi permasalahan seperti penumpukan penumpang. Untuk itu kami menonaktifkan sementara di Gili Trawangan. Sementara di Gili Meno dan Gili Air tetap berlanjut,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata KLU Ainal Yakin, Senin (14/11).

Selain karena persoalan penumpukan penumpang, penghentian itu juga atas permintaan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bangsal. “Syahbandar ikut meminta menghentikan penarikan retribusi itu karena kita menariknya di sekitar dermaga. Kita kan memang belum memiliki tempat khusus,” bebernya.

Baca Juga :  10 Tenaga Teknis Terima SK PPPK

Untuk itu pihaknya akan membuat loket terlebih dahulu di Gili Trawangan. Setelah itu akan melanjutkan kembali penarikan retribusi. Dan untuk menghindari terjadinya penumpukan, pihaknya akan bekerja sama dengan Koperasi Karya Bahari (KKB).

Diakui penumpukan sebelumnya terjadi karena memang petugas yang di lapangan terbatas. Jika KKB yang melakukan penarikan diyakini tidak akan terjadi lagi penumpukan karena KKB memiliki anggota yang banyak untuk ditugaskan. Penarikan oleh KKB jelasnya bukan hanya di Gili Trawangan saja tetapi juga di Gili Air dan Gili Meno. Hanya saja kapan akan dimulai, Ainal Yakin belum bisa memastikan. “Pokoknya dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Desa Aktif Kembalikan Temuan Inspektorat

Disinggung mengenai capaian selama penarikan retribusi, Ainal mengaku bahwa saat ini baru tercapai sekitar Rp 500 jutaan. “Jadi masih jauh dari target,” ucapnya.

Capaian tersebut bukan hanya dari tiga Gili saja tetapi ada juga dari objek wisata Kecinan, Sasaku, Dermaga Teluk Nara, Bounty, Kebaloan, Pantai Impos, Air Terjun Kertagangga, Senaru, dan Pelabuhan Bangsal.

Untuk diketahui, penarikan retribusi dasarnya adalah Perbup Nomor 64 Tahun 2021 dan Perda Nomor 5 Tahun 2010. Di mana tarif yang diberlakukan yakni Rp 10.000 per orang bagi wisatawan mancanegara dan Rp 3.000 bagi wisatawan nusantara. (der)

Komentar Anda