TANJUNG – Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) intens melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan dana desa (DD) di Lombok Utara setiap tahunnya.
Kepala Inspektorat KLU Zulfadli mengatakan bahwa selain ingin memastikan penggunaan tepat sasaran, monev itu diharapkan dapat meminimalisir penyelewengan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dari 43 desa yang ada, setiap tahunnya itu dipilih beberapa desa untuk monev sebagai sampel. Seperti pada 2022 pihaknya turun ke 15 desa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa desa di KLU, secara umum pengelolaan dana desanya sudah cukup baik. Jikapun ada temuan-temuan, itu lebih kepada hal bersifat administratif. “Untuk kerugian negara juga ada tetapi tidak ada yang terlalu,” ujarnya.
Temuan kerugian negara jelasnya itu nilainya masih di bawah Rp 100 juta dan itu sudah diselesaikan. Mengingat semuanya sudah diselesaikan maka tidak ada yang sampai diserahkan ke aparat penegak hukum penanganannya. “Kalaupun ada yang ditangani oleh aparat penegak hukum itu biasanya karena ada laporan masyarakat,” ucapnya.
Hanya saja oleh aparat penegak hukum jelas Zulfadli terkadang menyerahkan kembali ke Inspektorat untuk ditangani lebih dahulu. Untuk kasus seperti ini pihaknya melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. “Itu kita audit secara mendalam,” jelasnya.
Salah satu contohnya adalah kasus Dana Desa Pendua, Kecamatan Kayangan. Itu masyarakat yang melapor ke Kejaksaan Negeri Mataram. Dalam laporan tersebut disebutkan ada dugaan mark up anggaran pada beberapa item pekerjaan mulai tahun 2019, 2020 hingga 2021. Beberapa di antaranya pembangunan gedung posyandu di beberapa dusun, pembuatan deker, pemasangan talud, BUMDes, pembangunan kantor rehabilitasi dan sarana prasarana olahraga, kegiatan karang taruna, pemeliharaan sambungan air bersih, pembinaan LKMD, kegiatan penanganan keadaan mendesak, kegiatan HUT Desa, dan proyek running text.
Oleh Kejaksaan itu tidak ditangani langsung tetapi diserahkan ke Inspektorat untuk ditangani. Pihaknya kemudian melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Setelah keluar hasil audit baru kemudian diserahkan ke Kejaksaan. Namun belakangan, pihak Desa Pendua sudah mengembalikan. Belum diketahui apakah di Kejaksaan berlanjut atau tidak. (der)