Perubahan Status Bank NTB ke Syariah Berdampak Signifikan

MATARAM—Wacana perubahan status Bank NTB dari pola konvensional ke syariah terus menggelinding. Andai bank ini berubah status ke bank syariah dipastikan akan bedampak signifikan bagi perbankan nasional.

Akademisi dan praktisi ekonomi syariah IAIN Mataram, Dr. Riduan Mas’ud, kembali menyampaikan kelebihan atau keuntungan diperoleh PT Bank NTB dengan peralihan status tersebut. Dia mengatakan, konversi (perubahan status) PT Bank NTB dari konvensional ke syariah akan menimbulkan dampak besar di dunia perbankan di Indonesia.

Dampak perubahan status PT  Bank NTB secara otomatis menambah aset bank syariah di Indonesia sebesar Rp 7 triliun. Di sisi lain mengurangi aset bank konvensional senilai Rp 7  triliun.

"Ini merupakan langkah yang luar biasa. NTB  akan menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin mengubah status bank daerahnya," ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga :  NTB Rancang Perda BLUD Syariah

Ia menambahkan, hal serupa sudah dilakukan oleh Bank Aceh yang merubah status dari konvensional menjadi Bank Aceh Syariah. Dari sisi pengembangan, pengalaman Kementerian BUMN RI yang menyatukan bank milik pemerintah menjadi satu bank yaitu Bank Mandiri pada 31 Juli 1999 patut dijadikan referensi.

Saat itu, Kementerian BUMN menyatukan empat bank milik pemerintah yaitu Bank Exim, BBD, BDN, dan Bapindo menjadi Bank Mandiri. Sehingga, Bank Mandiri saat ini tercatat sebagai bank terbesar di Indonesia. Lalu, pengalaman Bank Jabar Banten (BJB) yang kini mulai merambah ke seluruh nusantara. Mayoritas saham BJB dimiliki oleh Pemerintah Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Gubernur Resmikan Bank Panin Dubai Syariah Cabang Mataram

"Kekuatan modal dan manajemen profesional bank ini membuat bank berkembang pesat dan menjangkau seluruh nusantara," ucap pria asal Lendang Nangka Lotim itu.

Dia mengatakan, menejemen PT Bank NTB perlu studi banding atau mencontoh proses perubahan status Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah. Langkah ini perlu jika ada keinginan untuk melakukan perubahan menuju bank syariah.

Untuk merealisasikan perubahan status itu, jelasnya, keinginan baik pemerintahlah yang menentukannya. Pemerintah dinilai telah berulang kali memberi sinyal untuk merealisasi hal itu melalui sejumlah jalinan kerjasama. (yan)

Komentar Anda