NTB Rancang Perda BLUD Syariah

H. Budi Subagio (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi NTB terus mendorong terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Syariah yang menjadi lembaga pengelola dana bergulir di tingkat Provinsi NTB.

Saat ini draf pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang BLUD yang merupakan inisiatif DPRD NTB yang berbentuk syariah tersebut akan sangat membantu keberadaan lembaga koperasi syariah dan juga  pelaku usha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan pinjaman dana bergulir dengan menerapkan prinsip bagi hasil, bukan lagi margin atau bunga.

“Kami sangat berharap pembahasan draf Ranperda BLUD Syariah itu bisa disetujui tahun 2017 ini,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, H. Budi Subagio, belum lama ini.

Dikatakan, keberadaan BLUD Syariah ini nantinya akan bersinergi dengan keberadaan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Syariah yang juga digagas oleh Pemprov NTB. Begitu juga dengan konversi PT Bank NTB konvensional menjadi PT Bank NTB Syariah termasuk juga rencana konversi PT BPR NTB Bersaing menjadi syariah.

Baca Juga :  Bank NTB Dinilai Lelet Proses Konversi Syariah

[postingan number=3 tag=”perda”]

Keberadaan lembaga BLUD Syariah ini nantinya akan menjadi sangat vital dalam menyalurkan dana bergulir kepada lembaga koperasi syariah saat ini jumlah lembaga dan anggotanya terus bertambah. Selain menyalurkan dana bergulir bagi lembaga koperasi syariah yang saat ini jumlahnya sudah mencapai 207 unit dengan target hingga tahun 2018 sebanyak 500 unit koperasi syariah, juga akan menyasar untuk pelaku UMKM yang jumlah terus bertambah setiap bulannya.

“Keberadaan BLUD Syariah ini penting dana akan sangat membantu penyaluran dana bergulir bagi pelaku UMKM dan juga koperasi syariah dengan menerapkan prinsip syariah yakni bagi hasil. Sejalan dengan program membumikan keuangan syariah di NTB,” kata Budi.

Ia menyebut untuk modal awal yang bisa dikelola oleh BLUD Syariah begitu resmi terbentuk dan diketok palunya menjadi Perda oleh DPRD NTB adalah saat ini ada dana bergulir yang dikelola Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB yang jumlahnya mencapai Rp30 miliar lebih yang saat ini berada di lembaga koperasi dan UMKM yang ada di NTB.

Baca Juga :  Keuangan Syariah Diyakini Mampu Dongkrak Ekonomi Riil

“Untuk modal awal BLUD Syariah ini bisa mengelola dana bergulir yang sudah ada di Koperasi dan UMKM yang selama ini ditangani Dinas Koperasi UKM NTB,” ucapnya.

Selain bersumber dari dana bergulir yang sudah berada di masyarakat, sambung Budi tentunya pihaknya secara bertahap juga berharap adanya dana penyertaan modal dari pemerintah daerah baik itu Pemprov NTB dan juga kabupaten/kota. Hal tersebut sangat penting dalam mendukung dan membangun pelaku UMKM yang selama ini masih sulit mengakses permodalan di lembaga perbankan karena persoalan belum layak serta tidak memiliki jaminan.

“Tentunya kita targetkan BLUD Syariah di NTB ini terbentuk paling lambat tahun 2017 ini. Kalau sudah disetujui draf Ranperda menjadi Perda, maka BLUD Syariah NTB menjadi yang pertama di Indonesia. Terlebih lagi LPDB pusat akan segera memiliki LPDB Syariah,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda