Persoalan Tanah Warisan, Anak Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi

DILAPORKAN: Nenek Rakyah bersama kuasa hukumnya menceritakan kronologi pelaporannya oleh anak kandungnya sendiri. (IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG -Nebak Rakyah (84) warga Desa Montong Are, Kecamatan Kediri dilaporkan oleh anak kandungnya inisial HS (65) ke Polres Lombok Barat HS melaporkan ibunya dengan laporan melakukan perusakan lahan terhadap tanah miliknya.

Saat ditemui kemarin di kediamannya di Dusun Nyiur Gading, Rakyah didampingi kuasa hukumnya mengaku kaget dengan surat pemanggilan yang diterima dirinya dari pihak kepolisian atas laporan anaknya.

Ia merasa terkejut dan sedih ketika anak kandungnya sendiri tega melaporkannya ke polisi karena masalah tanah. Ia menjelaskan anak kandungnya HS mengklaim bahwa tanah itu sudah dibayar di almarhum bapaknya.

Atas laporan ini, Rakyah merasa tertekan lantaran harus menjalani pemeriksaan kepolisian akibat aduan anaknya atas dugaan pengerusakan dan pemakaian tanah tanpa izin. “Anak saya yang pertama yang melaporkan saya ke polres, karena dianggap mengambil (menggunakan tanah), merusak tanaman,” tuturnya, Rabu (11/10).

Semenjak diadukan ke polisi, anaknya tidak pernah menyambanginya ke rumah. Ia sendiri mengaku kepikiran, sehingga membuatnya tertekan. Ia berharap ada solusi jalan keluar damai dari anaknya atas persoalan ini. “Mudahan cepat selesai biar tidak jadi pikiran,” harapnya.

Baca Juga :  Kembalikan Lahan LCC, DPRD Lobar akan Bentuk Pansus

Kuasa Hukum Rakyah, Bukhari Muslim mengatakan, atas kasus ini pihaknya sudah mendatangi Kanit Reskrim Polres Lombok Barat untuk mempertanyakan tentang kronologi laporan ini. “Sudah kemarin saya ke Polres mempertanyakan kronologi kasus laporan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pihaknya mengaku sudah mendatangi penyidik Polres Lombok Barat menanyakan kronologis kasus tersebut.

Namun dijelaskan penyidik, bahwa polisi hanya menerima dan memproses setiap aduan dan laporan yang masuk.

Selain ke Polres, kuasa hukum juga mengaku pernah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat. Di sana pihaknya menanyakan dasar sertifikat tanah yang jadi sumber masalah diterbitkan.

“Saudara yang lain tidak tahu tanah itu sudah ada sertifikat diterbitkan. Nah ini kami juga pertanyakan,” terangnya.

Dilanjutkan Bukhari, tanah yang dijadikan objek laporan dari anak kliennya belum diwariskan sehingga masih menjadi milik ahli waris.

“Secara hukumnya tidak boleh dikuasai oleh satu orang, seharusnya tanah ini dibagikan dulu secara waris,” jelasnya. Karena itu pihaknya selaku kuasa hukum akan mengajukan penetapan ahli waris ke pengadilan agama. Pihaknya masih terkendala secara formil, karena banyak berkas belum terkumpul. Salah satunya buku nikah sebagai syarat pengajuan penetapan ahli waris.

Baca Juga :  Warga Sekotong Tengah Pertanyakan Kinerja Polisi Terkait Dugaan Pencabulan dan Persekusi

Dengan atas dasar penetapan ahli waris itu nanti, Polres Lobar akan memberhentikan proses pidana yang sedang dijalankan. Pihaknya meminta agar penanganan perkara ini perlu dilakukan melalui restorative justice atau kekeluargaan, karena secara etika masyarakat atau local wisdom tidak membenarkan langkah pelaporan ibu oleh anaknya ini.

Pihaknya juga berharap kepada Polres Lobar melihat persoalan ini secara detail dan prosedur hukum. “Kami berharap perkara ini diberhentikan, jangan sampai dilanjutkan ke tingkat penyelidikan, penyidikan. Kasian ini ibu Rakyah berusaha tua, 84 tahun,” imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan bahwa anak melaporkan ibu dan saudara kandungnya. “Yang dilaporkan ibu sama saudaranya,” jelas Dharma.

Pihaknya saat ini tengah proses penyelidikan. Sudah pula melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 8 orang saksi. (ami)

Komentar Anda