Kembalikan Lahan LCC, DPRD Lobar akan Bentuk Pansus

LCC: Komisi II DPRD Lombok Barat berkunjung ke OPD terkait dalam rangka persiapan pembentukan Pansus aset. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – DPRD Lombok Barat akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan upaya pengembalian aset Lombok City Center (LCC) yang dimana sertifikat lahan tersebut dijaminkan oleh PT Bliss.

Sebagai persiapan, DPRD Lombok Barat mulai turun mengumpulkan informasi aset-aset yang  bermasalah di Kabupaten Lombok Barat. Diantaranya Komisi II berkunjung ke kantor BPKAD, Bapenda dan Disperindag, Selasa (21/3) lalu.

LCC adalah pusat perbelanjaan kerja sama PT Tripat yang mewakili Pemkab Lobar dengan salah satu perusahaan besar. Lahan LCC sudah 10 tahun terbengkalai dan merugikan Pemda.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat H. Abubakar Abdullah menggatakan, setelah Pansus terbentuk, dewan akan memanggil pihak PT Tripat dan PT Bliss. Termasuk pihak perbankan yang membiayai proyek ini supaya lebih jelas bagaimana riwayat aset LCC tersebut.” Kita berencana membentuk Pansus,” katanya.

Baca Juga :  Rawan Longsor, Warga Kekait dan Guntur Macan Harus Waspada

Dewan juga akan menekan Dirut PT Tripat yang baru nanti lebih agresif menyelamatkan aset ini.. Status digadaikannya sertifikat tersebut juga menjadi pertanyaan Pemda dan DPRD Lombok Barat.” Nah itu kalau benar digadaikan jelas dalam hukum tidak dibolehkan. Itu juga kita tanyakan nanti berapa total asetnya, atas nama siapa sertifikatnya. boleh enggaknya itu digadaikan kan jelas tak boleh karena ini milik daerah, ini sudah jelas perampokan secara sistematis,” katanya.

Dikatakannya, salah satu yang harus dibahas secara terang-benderang adalah penyertaan modal ke PT Tripat. Kalau  melihat dari riwayat awal, ini bermasalah. ada 8 hektar yang hilang.” Saya yakin ini oknumnya bukan orang sembarangan sehingga kita tak bisa berbuat apa-apa untuk aset daerah kita ini,” tegasnya.

Diambil alihnya itu dengan cara-cara melawan hukum, sehingga membuat Pemda Lombok Barat dan DPRD menjadi heran. Karena menyangkut kepentingan daerah, Komisi II akan melakukan upaya politik terlebih dulu.

Baca Juga :  Meriam di Kantor Camat Narmada Jadi Perhatian Museum NTB

“ Walaupun ada proses hukum berjalan tapi harus juga dilakukan ikhtiar lain untuk kasus LCC ini. Kok bisa ini aset daerah itu digadaikan ke bank. Itu juga pertanyaan yang harus diklirkan,” kata Abu.

Ia juga menilai kasus LCC dan PT Tripat itu ada indikasi pembiaran, dimana kasus yang sudah 10 tahun itu lamban ditangani Pemda Lombok Barat. Politisi PKS ini pertanyakan BPKAD sejauh mana aset tersebut ditangani.” Untuk bisa melihat persoalan ini jangan sampai terlalu lama di PTS kan ini, kan ini kasus lama, inilah yang saya maksud ada indikasi pembiaran dan kami juga tadi mencoba mempertanyakan ini ke BPKAD ayo kalau mau jihad aset inilah saatnya tinggal kolaborasi dengan kami,” katanya.(ami)

Komentar Anda