Pernikahan Dini Sulit Dicegah

Luthfi Arsyad (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gerung menikahkan sekitar 70 pasangan setiap bulan. Sekitar 70 persen sampai 80 persen menikah di KUA, sisanya menikah di luar KUA. Mereka yang menikah di luar KUA dibebankan biaya Rp 600 ribu, sementara kalau di KUA gratis.

Kepala KUA Gerung Lutfi Arsyad menjelaskan, tidak sedikit yang menikah adalah pasangan di bawah umur (pernikahan dini). Ini jauh dari harapan Pemkab Lobar yang menginginkan batas umur minimal bagi perempuan dan laki-laki untuk menikah yaitu 21 tahun. “Jadi kita tidak bisa mencegah juga karena undang-undang kita masih membolehkan perempuan 16 tahun menikah, dan laki-lakinya 19 tahun,” ungkap Lutfi, Kamis (10/11).

Baca Juga :  4 Siswi SMAN 1 Sakti Menikah Dini

Seperti diketahui, Pemkab Lobar mencanangkan Gerakan Anti Merariq Kodeq (Gamaq) yang menginginkan agar tidak ada pernikahan dini. Gerakan ini terbilang bagus, tetapi tentu tidak bisa berjalan seperti yang diinginkan.

Sebagai contoh kata Luthfi, ada anak perempuan usia sekolah yang dibawa keluar rumah beberapa hari oleh laki-laki. Ada kecenderungan dari keluarga perempuan agar mereka dinikahkan, terutama karena alasan “aib”. Lanjut Luthfi, diantaranya yang menyebabkan terjadinya kasus pernikahan dini adalah teknologi, terutama media sosial.” Kan bisa dilihat sekarang di facebook, masih sekolah, pacaran, saling panggil dengan panggilan ayah bunda,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nikah Dini, Siswa Banyak Tidak Ikut UN

Pihaknya mengapresiasi kian banyak pasangan yang mau menikah di KUA. Dengan menikah di KUA, maka tidak ada sepeser pun biaya yang dikeluarkan. (zul)

Komentar Anda