MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram melimpahkan perkara perekrutan calon pegawai migran Indonesia (CPMI) ilegal dengan tersangka BP asal Ampenan, ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Senin (16/10). “Iya, tersangka dan barang buktinya telah kami serahkan ke jaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (16/10).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P21. “Semuanya sudah rampung,” ucapnya.
Barang bukti perkara yang dilimpahkan ke jaksa yakni 1 komputer, 26 lembar berkas persyaratan CPMI, fotokopi paspor dan paspor, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan barang bukti lainnya. “Tinggal proses selanjutnya (persidangan),” sebutnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al-Rasyid membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti tersebut dari Polresta Mataram. “Iya sudah, kami melanjutkan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan, jaksa melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. “Ditahan 20 hari pertama,” ujarnya.
Kini, pihaknya tengah menyusun berkas dakwaan tersangka untuk proses penuntutan di persidangan nanti. “Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk disidangkan,” tandasnya.
Diketahui, Polresta Mataram menangkap BP berdasarkan laporan dari korban sebanyak 5 orang yang tak kunjung diberangkatkan ke luar negeri. Korban berasal dari Lombok Timur, Kota Mataram dan Sumbawa Barat.
BP juga terungkap memiliki lembaga yang digunakan sebagai tempat untuk memberikan pelatihan bagi para CPMI yang akan diberangkatkan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 63 berkas korban lainnya. (sid)