Peredaran Narkoba di NTB Melonjak Drastis

HADIRKAN: Polda NTB bersama stakeholder terkait menghadirkan para tersangka dan barang bukti berupa narkoba dan miras hasil ungkap kasus Oktober-Desember 2023. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Peredaran narkoba di NTB kian meresahkan pada 2023. Pengungkapan tidak hanya meningkat pada kasus yang ditangani di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, melainkan juga di Polda NTB. Malah, pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Narkoba) Polda NTB tahun 2023 meningkat drastis dari tahun sebelumnya.

“Sejak Januari 2023 hingga saat ini, pengungkapan sebanyak 127 kasus. Jika dibandingkan tahun 2022 sebanyak 56 kasus sehingga terjadi peningkatan 125 persen,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Kamis (21/12).

Kasus yang terungkap tahun 2023 ini dengan menetapkan tersangka 186 orang. Jumlah ini pun meningkat dua kali lipat dari tahun 2022, sebanyak 92 orang. “Persentasenya naik 102 persen,” ungkap dia.

Begitu juga dengan jumlah barang bukti sabu dan ganja yang diamankan, meningkat. “Barang bukti yang disita yang mendominasi ialah sabu dan ganja,” sebut dia.

Deddy membeberkan, sabu yang diamankan tahun 2023 sebanyak 8.468 gram. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 5.545 gram. Persentasenya naik 52 persen. “Jika diasumsikan sabu itu dipakai oleh empat orang per gramnya, maka telah berhasil menyelamatkan 33.872 orang, dengan nilai kerugian ekonomisnya sebesar Rp 12,7 miliar,” bebernya.

Kemudian barang bukti narkoba jenis ganja, tahun 2023 Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti 17.857 gram. Tahun 2022 sebanyak 2.972 gram. “Ini persentase naik 500 persen,” katanya.

Barang bukti yang diamankan itu berhasil menyelamatkan 17.857 jiwa, jika diasumsikan 1 gram ganja dikonsumsi 1 orang. “Nilai kerugian ekonomisnya Rp 170 juta,” imbuhnya.

Dikatakan, pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan Oktober-Desember 2023 sebanyak 29 kasus, dengan jumlah tersangka 41 orang. Dari 41 tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu 1.692 gram dengan harga Rp 2,5 miliar. Ganja 6.155 gram dengan harga Rp 61 juta.
Kemudian ada obat-obatan. Rinciannya tramadol 1.000 butir, Triheksifenidil 1.808 butir. “Ada juga uang tunai yang total seluruhnya (pengungkapan Oktober-Desember) Rp 127 juta,” katanya.

Hasil pengungkapan Oktober-Desember itu, dimusnahkan Kamis (21/12) kemarin. Rinciannya, sabu 1,6 kg, ganja 6,1 kg, 1.000 butir tramadol dan Triheksifenidil 1.808 butir.
Pemusnahan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Turut dimusnahkan miras berbagai merek sebanyak 2.633 botol dan 270 liter. Miras yang dimusnahkan hasil razia tempat hiburan malam yang dilakukan Desember di sejumlah tempat hiburan malam. “Jadi, miras yang kami musnahkan hari ini adalah yang tidak memiliki izin menjual dan ada juga yang sudah kedaluwarsa,” katanya.

Proses hukum penyitaan miras itu, pihak kepolisian menyerahkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Mengingat pelanggaran hukum peredaran miras berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015. “Proses hukumnya mengarah ke tindak pidana ringan, dan penanganan sudah kami serahkan ke Satpol-PP,” ujarnya.

Dari semua tersangka yang diamankan Januari-Desember, dengan barang bukti sabu dan ganja disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan/atau 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. “Ancaman hukumannya ialah pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” sebutnya.

Sedangkan untuk tersangka dengan barang bukti obat-obatan, disangkakan melanggar Pasal 135 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tandas Deddy. (sid)

Komentar Anda