Per 1 Juni Warga NTB Beli LPG 3 Kg Harus Menunjukkan KTP

– Salah seorang warga di Mataram saat membeli LPG 3 Kg ke Pangkalan menunjukkan KTP.

MATARAM – Setelah sebelumnya tengah berjalan sosialiasi penerapan pembelian LPG Subsidi 3 Kg dengan menunjukkan KTP, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT (Jatimbalinus) saat ini menegaskan kembali pendataan pengguna LPG 3 kg subsidi untuk mendukung agar transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

Mulai 1 Juni 2024, pangkalan LPG sudah resmi beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital melalui aplikasi berbasis website yang dinamakan merchant apps pangkalan (MAP) yang merupakan inovasi dari Pertamina Patra Niaga. Sehingga, mulai 1 Juni 2024 ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan pembelian LPG 3 K dengan menunjukkan KTP masih dalam konteks pendataan kepada masyarakat untuk program subsidi tepat LPG. 

“Per 1 Juni 2024 ini kita sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG, ke pangkalan dan kepada masyarakat, sehingga pemerintah mengetahui profil data konsumen,” kata Ahad Rahedi, Senin (3/6).

Baca Juga :  Pertamina Tambah Pasokan Elpiji Subidi 3 Kg

Menurut Ahad, bahwa pendataan yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga ini bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya untuk memastikan tetap terpenuhinya hak masyarakat akan subsidi dari Pemerintah khususnya dalam pembelian LPG 3kg.

Pembelian LPG 3 Kg dengan menunjukan KTP bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga bisa meminimalisir apabila ada indikasi yang mungkin disebabkan oleh disparitas harga antara subsidi dan nonsubsidi yang cukup jauh apabila ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

“Ini justru agar kita bisa tahu bagaimana untuk bisa mengantisipasinya,” ucap Ahad.

Ahad mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan NIK-nya di merchant apps pangkalan (MAP) agar segera melakukan pendaftaran dengan membawa KTP pada saat pembelian di pangkalan.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Penyaluran Energi Tetap Aman Pasca Gempa di Dompu

Ia menjelaskan, bahwa pendaftaran dilakukan hanya satu kali saja, pada saat membeli berikutnya hanya cukup membawa KTP yang sudah terdaftar. Bagi yang belum mendaftar cukup membawa KTP dan Kartu keluarga ke pangkalan dan akan dibantu untuk pendaftarannya oleh pangkalan. Melalui pendataan dan sistem yang terintegrasi diharapkan penggunaan LPG 3 kg betul-betul menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Selain transformasi subsidi LPG 3kg tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga konsisten melakukan perbaikan pelayanan terutama dalam hal menjaga ketepatan timbangan tabung gas, untuk memastikan semua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) mengisi tabung LPG sesuai takaran.

“Tujuan dari pencatatan ini adalah untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sesuai peruntukan, tidak diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” tandasnya. (luk)

Komentar Anda