Penyebar Hoaks terkait Pemilu Langsung Dipidana

Ilustrasi Hoax
Ilustrasi Hoax

MATARAM – Bawaslu NTB mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak menyebar hoaks terkait pemilu. Penyebar hoaks atau berita bohong bisa langsung dipidana, tidak harus melalui mekanisme di Bawaslu.  “Penyebar hoaks, bisa langsung dipidanakan. Itu langsung, tidak perlu tunggu laporan dan mekanisme panjang,” kata Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, saat ditemui di Kantor Bawaslu NTB, Senin kemarin (22/10).

Hoaks di sini lanjut Khuwailid, bisa saja berupa kampanye hitam berisi kebohongan melalui media sosial. Dalam hal ini Bawaslu memantau kampanye melalui medsos. Bahkan Bawaslu RI sendiri turun tangan memonitor medsos berkerja sama dengan kepolisian. “Beberapa waktu lalu sudah ada pelatihan bagi Bawaslu terkait penanganan penyidikan pelanggaran di media sosial,” tandas mantan Ketua KPU Lombok Tengah ini.

Baca Juga :  Syarat Diperketat, Parpol Kelabakan

Ia pun mengingatkan agar seluruh calon anggota legislatif (caleg) tidak memanfaatkan akun medsos pribadi yang tak terdaftar di KPU untuk berkampanye. Kampanye hanya boleh di akun yang sudah didaftarkan ke KPU.

Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU NTB, Yan Marly mengatakan, kampanye sudah berlangsung sebulan. Dari 16 parpol peserta pemilu, masih ada ada 7 parpol belum mendaftarkan akun kampanye resmi, yakni Partai Gerindra, Perindo, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PKPI. Sesuai PKPU, parpol harus mendaftarkan akun kampanye resmi paling banyak 10 akun.

Baca Juga :  Dua Parpol Terpental dari Peserta Pemilu

Berdasarkan PKPU Nomor 23 tentang Kampanye, kampanye melalui medsos bisa berbentuk tulisan, suara, gambar atau gabungan tulisan, suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, dan interaktif yang bisa diterima oleh perangkat penerima pesan. (yan)

Komentar Anda