SELONG – Sebanyak dua Partai Politik (Parpol) dipastikan tidak akan ikut serta dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden 2019 mendatang. Ini disebabkan karena Parpol tak kunjung menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran hingga batas perpanjangan waktu pendaftaran berakhir sampai pukul 24.00 Wita, Selasa kemarin (18/10).
Kedua Parpol tersebut yaitu Partai Repbulik dan Partai Rakyat. Dari dua partai ini, Partai Republik tidak lolos karena tidak melengkapi berkasnya, sedangkan Partai Rakyat karena tidak kunjung datang ke KPUD. Â
‘’Parpol yang tidak tidak terdaftar, dipastikan tidak bisa menjadi peserta Pemilu,‘’ ungkap Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Lotim, Taharudin,
Sebelumnya pendaftaran akan berakhir Senin. Ketika itu sebanyak 17 Parpol terdaftar dan telah menerima tanda pendaftaran dari KPUD setempat. Namun KPU pusat mengeluarkan kebijakan baru melalui SE KPU RI 585 tertanggal 16 Oktober 2017. Maka diberlakukan perpanjangan waktu selama satu hari sampai Selasa.
‘’Hingga pendaftaran di tutup sampai Selasa pukul 24.00 Wita. Jumlah Parpol yang telah mendapatkan TT sebanyak 18 Parpol,‘’ lanjut Taharudin.
Dari delapan belas partai yang telah terdaftar diantaranya Partai Nasdem, PSI, Berkarya, Gerindra, Hanura, PDIP , Golkar , PKS, Garuda, Idaman, PAN, PPP, Perindo, PKPI, Demokrat, PBB, PKB dan pendaftar terakhir Partai Parsindo. ‘’Dari 18 Parpol yang telah terdaftar itu, 12 Parpol merupakan Parpol lama. Dan enam  lagi merupakan Parpol baru,‘’ terangnya.
Dikatakan, perpanjangan waktu pendaftaran yang dikeluarkan KPU pusat, untuk memberikan kesempatanuntuk melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap dan menyerahkan berkas pendaftaran bagi yang Parpol yang belum datang mendaftar. Tapi, dari tiga Parpol baru yaitu Partai Parsindo, Partai Rakyat dan Partai Republik. Hanya Parsindo yang bersedia melengkapi berkasnya.
‘’Kalau tidak melengkapi, maka tidak mungkin Parpol itu akan diluluskan,‘’ kata dia.
Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang telah diserahkan oleh setiap Parpol. Setelah itu, akan berlanjut lagi ke tahapan verifikasi faktual. Verifikasi faktual yang dilakukan untuk menyesuaikan daftar anggota. Kemudian selanjutnya setiap anggota Parpol diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang asli.
‘’Itu akan dilakukan secara acak,‘’ singkat Taharudin. (lie)