Dua Parpol Terpental dari Peserta Pemilu

18 Parpol Resmi Telah Terdaftar

Ilustrasi partai politik
Ilustrasi partai politik

SELONG – Sebanyak dua Partai Politik (Parpol) dipastikan tidak akan ikut serta dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden 2019 mendatang. Ini disebabkan karena Parpol tak kunjung menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran hingga  batas perpanjangan waktu pendaftaran berakhir sampai pukul 24.00 Wita, Selasa kemarin (18/10).

Kedua Parpol tersebut yaitu Partai Repbulik dan Partai Rakyat.  Dari dua partai ini, Partai Republik  tidak lolos karena tidak melengkapi berkasnya, sedangkan Partai Rakyat karena tidak kunjung datang ke KPUD.  

‘’Parpol yang tidak tidak terdaftar, dipastikan tidak bisa menjadi peserta Pemilu,‘’ ungkap Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Lotim, Taharudin,

Sebelumnya pendaftaran akan berakhir Senin. Ketika itu sebanyak 17 Parpol  terdaftar dan telah menerima tanda pendaftaran dari KPUD setempat. Namun KPU pusat mengeluarkan kebijakan baru melalui  SE KPU  RI 585 tertanggal 16 Oktober 2017. Maka diberlakukan perpanjangan waktu selama satu hari sampai Selasa.

Baca Juga :  Dukungan Pemilik Suara Tak Jadi Penentu

‘’Hingga pendaftaran di tutup sampai Selasa pukul 24.00 Wita. Jumlah Parpol yang telah mendapatkan TT sebanyak 18 Parpol,‘’ lanjut Taharudin.

Dari delapan belas partai yang telah terdaftar  diantaranya  Partai Nasdem, PSI, Berkarya, Gerindra, Hanura, PDIP , Golkar , PKS, Garuda, Idaman, PAN, PPP, Perindo, PKPI, Demokrat, PBB, PKB dan pendaftar terakhir Partai Parsindo. ‘’Dari 18 Parpol yang telah terdaftar itu, 12 Parpol merupakan Parpol lama. Dan enam   lagi merupakan Parpol baru,‘’ terangnya.

Dikatakan, perpanjangan waktu pendaftaran  yang dikeluarkan KPU pusat, untuk memberikan kesempatanuntuk melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap dan menyerahkan berkas pendaftaran bagi yang Parpol yang belum datang mendaftar. Tapi, dari tiga Parpol baru  yaitu Partai Parsindo, Partai Rakyat dan Partai Republik. Hanya Parsindo yang bersedia melengkapi berkasnya.

Baca Juga :  Kurang Diperhatikan, Relawan Ali BD Pindah Haluan

‘’Kalau tidak melengkapi, maka tidak mungkin Parpol itu akan diluluskan,‘’ kata dia.

Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya akan dilakukan  verifikasi  administrasi berkas pendaftaran  yang telah diserahkan  oleh setiap Parpol.  Setelah itu, akan  berlanjut lagi ke tahapan verifikasi faktual. Verifikasi faktual yang dilakukan untuk menyesuaikan daftar anggota. Kemudian  selanjutnya setiap anggota Parpol diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang asli.

‘’Itu akan dilakukan secara acak,‘’ singkat Taharudin. (lie)

Komentar Anda