Penjaminan SRG di NTB Belum Berfungsi

Jaja jatnika (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Perusahaan Umum Jaminan Kerdit Indonesia (Jamkrindo) yang telah ditunjuk lembaga penjaminan untuk sistem resi gudang (SRG) secara nasional oleh Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi NTB, hingga kini ternyata belum bisa terealisasi. Hal tersebut karena sejumlah SRG di Provinsi NTB tidak ada yang aktif berjalan.

“Penjaminan komoditas pertanian sistem resi gudang di Provinsi NTB ini belum bisa terlaksana,” kata Kepala Perum Jamkrindo Cabang Mataram, Jaja Jatnika, Selasa (22/11).

Di Provinsi NTB, kata Jaja, memiliki potensi besar untuk mendapatkan penjaminan SRG. NTB memiliki hasil pertanian dan kelautan yang begitu melimpah dan masuk dalam sembilan (9) komoditas sebagai produk penjaminan SRG. Seperti beras, gabah, kakao, kopi, cengkeh, jagung dan rumput laut. Sebagian besar komoditas hasil pertanian dan kelautan tersebut produksinya cukup besar di NTB. Jika penjaminan SRG berjalan, maka akan sangat membantu para petani dan juga nelayan rumput laut, utamanya ketika harga komoditas tersebut anjlok.

Baca Juga :  PGRI NTB Anggap Syarat Pencairan TPG Aneh

Disaat itulah penjaminan SRG berperan penting dalam menjawab persoalan dan keluh kesah petani. Dengan harga beli komoditas panen hasil pertanian petani oleh pengelola SRG, akan sangat membantu petani yang selama ini mengeluhkan harga produksi mereka anjlok disaat musim panen raya tiba.

Jaja menyebut, sejumlah gudang penyimpanan SRG yang sudah dibangun seperti di Lombok Timur, Sumbawa, dan Dompu saat ini tidak ada yang berjalan. Manajemen dan pengelolaan yang kurang baik, hendaknya menjadi perhatian dari pemerintah daerah dalam hal ini instansi teknis terkait.

Pasalnya, jika selama ini yang menjadi keluhan dan kendala dalam menjalankan fungsi dari SRG adalah masalah penjaminan, maka kini Perum Jamkrindo selaku lembaga penjamin yang ditunjuk pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Noomr 1 Tahun 2016 tentang penunjukan Jamkrindo sebagai lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang (LPPSRG).

Baca Juga :  Audit BPKP Tidak Bisa jadi Penentu Kerugian Negara

“Keberadaan SRG ini sangat bermanfaat bagi petani disaat harga yang diproduksi anjlok. Sekarang bagaimana peran dari pemerintah daerah menghidupkan kembali dari SRG ini, sehingga layak di berikan penjaminan,” kata Jaja.

Sebelumnya Kepala Disperindag NTB, Hj. Budi Septiani mengakui jika sejumlah SRG yang ada di NTB tidak ada yang aktif operasional. Karena itu, pihaknya akan kembali menata ulang manajemen pengelolaan SRG yang selanjutnya diintegrasikan dengan pelaksanana pasar lelang forward agro komoditi yang rutin dilaksanakan setiap bulannya, dengan menghadirkan pembeli dan penjual dari berbagai daerah di Indonesia. (luk)

Komentar Anda