Audit BPKP Tidak Bisa jadi Penentu Kerugian Negara

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

MATARAM-Dalam sidang korupsi, kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak bisa dijadikan sebagai alat ukur untuk menentukan kerugian negara yang sebenarnya.

Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Dr Yapi menyampaikan untuk membuktikan seberapa banyak kerugian negara dalam sidang kasus korupsi itu ditentukan dalam fakta persidangan. ‘’BPKP itu diberikan kewenangan untuk menghitung namun tidak boleh menetapkan kerugian negara karena hal itu hanya bisa dibuktikan dalam fakta persidangan,” ungkap Yapi di PN Mataram, kemarin (30/1).

Baca Juga :  Bertambah Delapan, Positif Covid-19 di NTB Jadi 33 Orang

Diungkapkan, dalam persidangan  BPKP boleh menyampaikan nominal kerugian negara. Namun itu semua tidak bisa menjadi inkrah dalam suatu permasalahan tindak pidana korupsi karena banyak fakta dalam persidangan yang dalam perjalananya bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang negara. ‘’Jadi fakta persidangan itulah yang bisa kita pakai dalam memutuskan perkara,” ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

Dikatakan, sering terjadi kasus temuan BPKP jumlah  kerugian negara. Namun seiring berjalanya kasus tersebut bahkan banyak yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara tersebut. ‘’Jadi uang yang sudah dikembalikan itu menjadikan kerugian negara menjadi berkurang,” ungkapnya.

Baca Juga :  PKB NTB Siap Gelar Nusantara Mengaji

Seperti sidang korupsi penyalahgunaan dana PNPM-MP Sumbawa, terdakwa sudah mengganti keuangan negara. Yapi selaku majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan tuntutan pada sidang selanjutnya berdasarkan fakta di lapangan dengan menghitung keuangan yang sudah dikembalikan dan tidak menggunakan hasil audit BPKP Perwakilan NTB. ‘’Minggu depan langsung tuntutan saja dan masukin kerugian yang sudah dikembalikan oleh terdakwa dan jangan memakai perhitungan BPKP,” ungkap Yupi. (cr-met)

Komentar Anda