Pengurus Ponpes Darul Aminin Aikmual Tuntut Keadilan

DEMO: Puluhan masyarakat peduli Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual saat melakukan aksi demonstrasi di Polres Lombok Tengah, Senin (30/10). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA Puluhan massa dari pengurus Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Aminin NW Aikmual Kecamatan Praya mendatangi Polres Lombok Tengah, Senin (30/10). Mereka mempertanyakan penetapan tersangka lima pengurus ponpes oleh penyidik akibat laporan kubu lain di ponpes tersebut atas kasus penggelapan atau pengambilan gabah.

Warga yang mengatasnamakan dirinya masyarakat Peduli Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual itu meminta mencabut status penetapan tersangka. Pasalnya pengurus ponpes ini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah mengambil gabah di lahan milik ponpes yang ditanam warga pengelola lahan tersebut.

Salah seorang orator, H Sukamdani menyatakan, semua masyarakat setempat mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik yayasan yang dianggap diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Sehingga pihaknya mengaku bahwa peralihan lahan yayasan menjadi SHM ini menyalahi aturan. “Lahan itu bukan milik perorangan tapi milik yayasan, maka kami datang untuk meminta berikan kami keadilan. Yang menjadi tersangka adalah para petugas yang menjaga amanah dan kami sangat terkejut malah ditetapkan sebagai tersangka,” sesal H Sukamdani saat berorasi di Polres Lombok Tengah.

Menurut Sukamdani, yang berhak mengelola lahan milik yayasan adalah petugas yayasan itu sendiri. Pihaknya sangat menyayangkan karena dikalahkan oleh orang yang mengaku jika lahan tersebut milik pribadinya. “Ini yang menjadikan geram masyarakat dan kami mohon atas nama keluarga Darul Aminin agar petugas profesional. Cape masyarakat mengumpulkan dana untuk membangun ponpes tapi malah terjadi permasalahan seperti ini,” ketusnya.

Baca Juga :  Geruduk Kantor Bupati, Warga Pengembur Diberikan Janji

Ditambahkan, pengurus dan penjaga aset Yayasan Ponpes Darul Aminin NW Aikmual bukan pencuri atau perampok aset yayasan. Sehingga status tersangka harus dicabut dan harus di-SP3 oleh penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah. Kaitan dengan alas hak perubahan sertifikat hak milik atas nama Fakhrun Rozi dari H Zurainudin dengan akta hibah adalah keliru dan hasil dari tindakan penipuan oleh Fakhrun Rozi. “Maka proses segera laporan atau pengaduan atas tindakan penipuan yang telah disampaikan H Zurainudin kepada Polres Lombok Tengah. Kami juga meminta pihak polres untuk turun memeriksa mantan kepala madrasah dan bendahara MI, MTs, dan MA Darul Aminin NW Aikmual yang diduga telah melakukan tindakan pemungutan liar alibi biaya ujian dan pembayaran surat rekomendasi pindah siswa keluar,” desaknya.

Massa juga meminta agar Polres Lombok Tengah memproses laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ijazah oleh mantan kepala Madrasah MI, MTs, dan MA Darul Aminin NW Aikmual yang telah menandatangani ijazah tahun lulus 2022 dan 2023 setelah diberhentikan terhitung 23 Janurari 2023. “Meminta kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah mengedepankan profesionalisme dalam penegakan hukum karena kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat,” pintanya.

Baca Juga :  Kades di Loteng Kecewa ADD Dipangkas

KBO Reskrim Polres Lombok Tengah, IPDA Samsul Hakim menyatakan, pihaknya sudah memahami apa yang sudah disampaikan masyarakat yang datang aksi. Pihaknya mengaku kaitan dengan sengketa lahan atau perdata yang terjadi di ponpes tersebut bukan menjadi ranah dari kepolisan. “Yang kami tangani hanya masalah pengambilan padi dan sejak 27 Maret kita sudah lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi-saksi hingga kita naikan ke penyidikan dan kita temukan dua alat bukti hingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Bukti-bukti mulai dari sertifikan hak milik pelapor tempat menanam padi dan berbagai bukti lainnya. Sehingga penyidik menyarankan kalaupun keberatan dengan adanya sertifikat itu maka diminta melalui jalur hukum. “Yang jelas dari hasil penyidikan kita sudah tetapkan tersangka dan sudah kita panggil tapi tidak hadir dan kami tekankan bahwa yang kami tangani adalah permasalahan padi yang diambil,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda