Pengguna TikTok Mia Earliana Bakal Dilaporkan ke Polda NTB

Pemilik akun TikTok Mia Earliana (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Postingan pengguna TikTok Mia Earliana yang mengaku mendapatkan catcalling atau pelecehan seksual secara verbal serta pelecehan seksual dengan sentuhan fisik di Gili Trawangan kini berbuntut panjang.

Meski mantan pramugari ini sudah menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang merasa tersinggung, namun Mia Earliana tetap saja akan dilaporkan ke Polda NTB. Pelapor mulai dari kalangan advokat hingga LSM.

Advokat Lombok Utara, Agus Salim mengatakan bahwa ia bersama kawan-kawan advokat lainnya akan melaporkan pemilik akun TikTok itu ke Dit Reskrimsus Polda NTB, Senin (19/9)

Agus menyebutkan bahwa dalam video yang berdurasi kurang lebih 2 menit 50 detik itu Mia Earliana menceritakan dirinya mengalami pelecehan seksual pada menit detik ke-17. Selanjutnya Mia Earliana menceritakan dirinya yang pernah melakukan perjalanan wisata ke beberapa daerah wisata lain, bahkan sempat membandingkan dengan daerah wisata tertentu dari segi kenyamanan.

Selanjutnya dia juga menceritakan dirinya yang mengalami catcalling yang pada substansinya berupa pelecehan secara verbal yang dilakukan oleh beberapa orang di Gili Trawangan. Bahkan pada video tersebut juga yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual dipegang pantat ketika tengah berada dalam kerumunan acara full moon party . “Apakah benar kejadiannya demikian, atau hanya halusinasi yang bersangkutan,” ujarnya, Minggu (18/9).

Baca Juga :  Kuasa Hukum DPRD NTB Bantah Ada Pembungkaman Buntut Penahanan Direktur Logis

Naifnya lagi kata Agus Salim, yang bersangkutan hanyalah satu dari ratusan ribu bahkan jutaan wisatawan yang datang ke Gili Trawangan setiap tahunnya. Dan pihaknya tidak menemukan pernyataan serupa dari jutaan orang lainnya. Sehingga kuat dugaannya bahwa yang disampaikan oleh yang bersangkutan berkaitan dengan citra daerah ini. Terlebih dalam videonya juga yang bersangkutan menyampaikan seolah masyarakat Gili Trawangan tidak menghargai dirinya sebagai tamu lokal, seolah membuat kesan adanya disparitas perlakuan.

Diketahui bahwasanya selama ini pelaku usaha Gili berupaya maksimal agar memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan. Sehingga atas tuduhan tersebut, pihaknya sebagai masyarakat KLU merasa dirugikan. “Kami juga mendorong agar yang bersangkutan untuk dihadapkan pada proses sidang adat untuk diberikan sanksi adat atas pernyataannya yang tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan. Karena ini soal nama baik, marwah, dan citra daerah yang terus sama-sama kita jaga dan rawat,” pungkasnya.

Baca Juga :  9.287,33 Hektare Tanaman Tembakau Rusak Terendam

“Kami juga meminta kepada yang bersangkutan membuktikan ucapannya yang menurut kami lebih bersifat tuduhan yang menyesatkan. Bahkan terkesan provokatif dengan membandingkan objek pariwisata andalan yang dimiliki Lombok Utara dengan wilayah pariwisata di daerah lain,” imbuhnya.

Kejadian ini menurut Agus sangat kontra produktif dengan upaya pemulihan dan bangkitnya pariwisata setelah beberapa tahun silam mengalami keterpurukan, semenjak gempa 2018 dan dilanjutkan pandemi covid-19. “Kami sudah membuat laporan. Mungkin besok kami akan ke Polda NTB untuk menyerahkan laporan tersebut. Laporannya terkait pelanggaran UU ITE,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua KASTA KLU Dedi Romi Harjo juga mengaku akan melaporkan si pemilik akun atas postingannya yang dinilai merugikan pariwisata KLU. “Kita dari KASTA NTB akan melaporkan yang bersangkutan. Kita menilai postingannya berbau provokatif dan menjelekkan daerah kita. Saat ini Gili Trawangan lagi ramai-ramainya tentu kita tidak ingin gara-gara postingan tersebut akan berdampak pada tingkat kunjungan tamu ke Gili Trawangan,” bebernya. (der)

Komentar Anda