Kuasa Hukum DPRD NTB Bantah Ada Pembungkaman Buntut Penahanan Direktur Logis

KUASA HUKUM: Tanggapi penahanan Direktur Logis, FH yang seakan dinarasikan sebagai pembungkaman demokrasi, Kuasa Hukum Dewan, Prof. Zainal Asikin, gelar jumpa pers, Senin (9/1). (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ditahannya Direktur Logis, FH oleh Polda NTB, karena tersandung kasus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ditanggapin oleh DPRD NTB melalui tim kuasa hukum DPRD NTB.

Salah satu tim kuasa hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asikin mengatakan, ada kesan dalam narasi yang dibangun oleh Direktur Logis, FH, bahwa DPRD NTB telah melakukan pembungkaman terhadap demokrasi.

“Hal ini yang perlu kami klarifikasi,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unram, dalam jumpa pers di Mataram, Senin kemarin (8/1).

Zainal menegaskan bahwa DPRD NTB tidak ada melakukan pembungkaman terhadap proses demokrasi terhadap ditahannya FH. DPRD NTB sangat membuka ruang dalam proses demokrasi, dengan memberikan kesempatan dan ruang bagi siapapun untuk menyampaikan pendapat. “Seolah narasi yang dibangun (FH, red), bahwa dia dipidana karena bertanya,” ucap Zainal.

Sebab itu, pihaknya harus meluruskan peroalan itu. Dia menegaskan bahwa FH menjadi tersangka bukan karena bertanya, tetapi karena pernyataan.

Baca Juga :  Kekeringan di Selatan Makin Meluas

Diungkapkan, tersangka FH hanya sekali menyampaikan pertanyaan. Kemudian selebihnya FH lebih banyak memberikan pernyataan atau statemen terkait ada tiga oknum DPRD NTB yang ditangkap kasus Narkoba di Jakarta.

“Bahkan terkesan yang bersangkutan menyampaikan tuduhan melalui sejumlah pernyataannya. Jadi bukan pertanyaan yang dipidana, tapi pernyataannya,” imbuh Zainal.

Lebih lanjut, Polda NTB pun telah meminta keterangan dari tim ahli dari sejumlah perguruan tinggi besar di pulau Jawa. Apakah ada unsur pidana atau tidak dari pernyataan yang disampaikan FH tersebut. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus FH ini tidak ada tim ahli dari Unram yang diminta pendapat, untuk menghindari adanya konflik of interest,” tandas Zainal.

Diungkapkan juga ada narasi yang dibangun FH, bahwa seolah-olah pihak DPRD NTB tidak membuka ruang perdamaian. Padahal, pihaknya sudah membuka ruang perdamaian yang dilakukan melalui somasi terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Gubernur Komitmen Bayar Utang Sebelum Berakhir Masa Jabatan

Namun upaya somasi yang dilakukan oleh DPRD NTB, tidak direspon oleh yang bersangkutan. “Kalau somasi itu ditanggapi, dan dia memberikan klarifikasi serta permintaan maaf ke Dewan. Maka persoalan itu selesai. Tapi somasi itu tidak dimanfaatkan,” tandasnya.

Namun sebaliknya, FH justru melakukan gugatan terhadap DPRD NTB. “Kenapa sesudah mau masuk pengadilan. Dia meminta berdamai,” ujarnya.

Dia menegaskan, DPRD NTB sangat terbuka dengan pendapat dan kritik yang disampaikan semua pihak. “Tapi jangan fitnah,” tandasnya.

Burhanuddin, tim kuasa Hukum DPRD NTB lainnya menambahkan, pihaknya sudah dua kali melakulan upaya mediasi dengan FH. Namun mediasi yang dilakukan pihaknya tidak ditanggapi secara sungguh-sungguh oleh yang bersangkutan.

Bahkan yang bersangkutan menyampaikan pernyataan yang tidak pantas kepada DPRD NTB, terkait proses mediasi tersebut. “Prinsipnya tidak ada proses pembungkaman demokrasi,” tegasnya. (yan)

Komentar Anda