Pengeruk Pasir Pantai Harus Ditindak

Ilustrasi. SUMBER : merdeka.com

BIMA-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima, H Moch Mawardi mengecam pengerukan pasir pantai.

Menurutnya, bagi pelaku diminta untuk ditindak tegas. Karena pengerukan pasir pantai termasuk kejahatan luar biasa. ''Kita sudah turun, melarang kegiatan pengerukan pasir. Jika masih tetap dilakukan, harus ada tindakan tegas,'' ungkapnya, kemarin.

Kata dia, praktek pengerukan pasir illegal terjadi di wilayah Kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo, termasuk di Kecamatan Ambalawi dan Wera. ''Pengerukan pasir ini sudah marak terjadi. Banyak laporan kita terima. Mereka mengambil pasir untuk dijual sebagai bahan bangunan,'' tuturnya.

Baca Juga :  KONI Pantau Latihan Cabor Voli Pantai

[postingan number=3 tag=”pasir”]

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, pelaku pengerukan pasir pantai bisa diproses tanpa ada pengaduan. Sebab, kejahatan pengerukan pasir pantai merupakan kejahatan luar biasa. ''Sejauh ini kita masih melakukan pendekatan persuasive. Jika pelaku tetap saja melakukan kegiatan pengerukan. Akan kita ambil tindakan tegas,'' katanya.

Dia menambahkan, masalah pengerukan pasir di wilayah pantai Kalaki sangat berdampak terhadap keindahan pantai. Karena diketahui, Pantai Kalaki merupakan salah satu tempat wisata di Bima. ''Pengambilan pasir ini bisa merusak kindahan pantai. Juga merusak biota laut,'' terangnya.

Baca Juga :  Selfie, Pengunjung Pantai Semeti Hilang

Dia berharap, masyarakat sadar dan tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan. Karena perbuatan itu akan berdampak buruk pada kehidupan yang akan datang. ''Ingat acaman dari perbuatan kita pasti akan datang. Hari ini mungkin dampak pengerukan itu belum dirasakan. Tapi ke depan pasti akan terjadi,'' pungkasnya. (dam)

Komentar Anda