Pengelola Mataram Mall Nunggak Royalti Tiga Tahun

MATARAM – Pengelola Mataram Mall, PT. Facific Cilinaya Fantasi ( FCF) diketahui menunggak royalti ke Pemkot Mataram selama tiga tahun. Ini diketahui setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) NTB melakukan audit. Perusahaan ini menunggak royalti sejak mulai tahun 2014 Rp 150 juta, tahun 2015 Rp 150 juta dan tahun 2016 Rp 300 juta.

Kepala BPKP Perwakilan NTB Bonardo Hutauruk mengatakan, dari hasil audit tim, nilai aset di Kota Mataram cukup besar namun tidak dikelola maksimal. Tim telah melakukan audit dan hasilnya disampaikan ke Pemerintah Kota Mataram. “ Kita sarankan untuk segera ditindak. Bila perlu ke langkah pidana maupun pemutusan kontrak,” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.

Bonardo menjelaskan,  kerjasama dengan pihak ketiga yakni dengan pengelola Mataram Mall rentang waktunya sangat panjang, dan belum ada evaluasi selama ini.

Baca Juga :  Kuartal II PTNNT Setor Royalti dan Pajak Rp 1,16 Triliun

Kondisi yang sama dengan los pasar Cakranegara yang dikelola  CV. Asia Baru, dimana sejak tahun 1986 sampai saat ini Pemkot belum punya regulasi kerjasama daerah (KSD). “ Pemkot belum memiliki strategi perencanaan pengembangan Kerja Sama Daerah (KSD),  padahal sudah ada Permendagri nomor 22 tahun 2009,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan selama ini bentuk kontrak sangat sederhana. Pemkot terkesan tidak memikirkan masalah di belakang hari. Misalnya kontrak kerjasama dengan PT CFC dan pengelola los pasar Cakra tersebut, kontraknya sangat simpel. “ Surat kontraknya cuma tiga lembar. Ketika ada permasalahan justru tidak diatur. Penetapan kontribusi dan pembagian keuntungan yang tidak diujipetik belum berdasarkan studi kelayakan,” ungkapnya.  

Baca Juga :  Dewan-Eksekutif Lombok Utara Sepakat Bongkar Royalti Karya Bahari

Potensi untuk meningkatkan PAD Kota Mataram dari beberapa aset daerah sangat besar. Seperti keberadaan restoran dan hotel. “ Sudah saatnya memberikan tindakan pada pengusaha yang tidak memberikan kontribusi. Kita sarankan wali kota bertindak tegas sebagai bentuk shock therapy.  

Sementara itu Sekda Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito mengaku baru mengetahui hasil audit BPKP terkait Mataram Mall. “ Kita minta segera BPKAD untuk memanggil pihak PT FCF. Sehingga jelas PAD daerah,” ungkapnya.

Eko menegaskan, penetapan potensi PAD harus ril dengan aset daerah yang ada.(dir)

Komentar Anda