Kuartal II PTNNT Setor Royalti dan Pajak Rp 1,16 Triliun

MATARAM—PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyetor sebesar Rp 1,16 triliun, terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti kuartal II/2016 .

“Pembayaran terbesar adalah pajak badan (PPh 25) sebesar Rp 479 miliar, disusul pembayaran bea ekspor konsentrat sebesar Rp 331 miliar, dan royalti sebesar Rp 259 miliar sebagai komponen terbesar ketiga. Sedangkan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp 54 miliar. Tarif  Pajak Badan (PPh 25) yang berlaku bagi PTNNT sesuai ketentuan kontrak karya adalah 35 persen,” kata Rubi Purnomo, Juru bicara PTNNT dalam pers release yang diterima Redaksi Radar Lombok, Selasa kemarin (2/8).

Menurut Rubi, pembayaran pajak, non-pajak dan royalti kuartal II/2016  lebih besar dibandingkan pembayaran kuartal II/2015 sebesar Rp 969 miliar, yang dibayarkan melalui Departemen Keuangan pada setiap kuartal.

Baca Juga :  Bandel Bayar Pajak, Pemilik Ruko Harus Ditindak

Selama 1 semester tahun 2016 ini, PTNNT telah membayar pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp 2,29 triliun. “Peningkatan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti  selama kuartal II/2016 cukup signifikan dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan selain karena kenaikan tarif royalti, adanya biaya ekspor konsentrat, juga karena perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam yang rendah pada tahun 2015,” ungkap Rubi.

Sebagai kontraktor Pemerintah lanjutnya, PTNNT akan selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu, sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku. Meskipun di masa yang sulit saat ini, dimana harga komoditas yang rendah, PTNNT tetap beroperasi, dan produksi sesuai target. Namun harus lebih efisiensi, dan harga komoditas diharapkan akan mulai bergerak kearah yang lebih positif di tahun 2016.

Baca Juga :  Tambah PAD, Banpeda Tarik Pajak Pedagang Ikan

Seperti dekatahui, PTNNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986. Sejak beroperasi penuh di Indonesia pada tahun 2000, total kontribusi PTNNT mencapai sekitar Rp. 100 triliun, meliputi pembayaran pajak dan non-pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen bagi pemegang saham nasional.

Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, dengan dana rata-rata Rp 50 miliar per tahun. Saat ini PTNNT mempekerjakan sekitar 7500-an karyawan, termasuk kontraktor. (*)

Komentar Anda