Bandel Bayar Pajak, Pemilik Ruko Harus Ditindak

Bandel Bayar Pajak, Pemilik Ruko Harus Ditindak
MENJAMUR : Ruko baru yang siap ditempati di Jalan Bung Hatta. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Temuan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tentang banyaknya pemilik rumah toko (Ruko) yang bandel membayar pajak (PBB) menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Mataram yang membidangi masalah perizinan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram H. Ehlas meminta Pemkot bersikap tegas terkait sumber pendapatan. Ruko baru harus ada tindakan tegas, yakni soal syarat harus ditetapkan untuk operasional. ‘’Sebelum mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jangan diterbitkan,” katanya kepada Radar Lombok Kamis kemarin (13/7).

Baca Juga :  SKPD Ditantang Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan

Upaya ini dinilai memberikan efek jera bagi pemilik Ruko sehingga taat pada aturan untuk membayar pajak.

Politisi Demokrat ini meminta SKPD terkait menjalin komunikasi dengan SKPD lain seperti Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk memaksimalkan pajak daerah.  Saat ini Kota Mataram dikepung pembangunan Ruko. Banyak Ruko baru berdiri. “ Kita minta jangan sampai kecolongan lagi, kalau mereka telah beroperasi harus dibuktikan dengan tanda lunas banyar PBB,” tegasnya.

Baca Juga :  Delapan Nakes Positif Corona, Tiga Puskesmas Ditutup

Sementara itu anggota Komisi I lainnya, Abdurahman meminta Pemkot bersikap tegas menindak para pemilik Ruko yang bandel membayar pajak. Jangan sampai PAD Kota Mataram tidak tergarap maksimal.

Menurutnya, pesatnya pembangunan Ruko di Kota Mataram dapat memperoleh PAD yang telah ditargetkan senilai Rp 24 miliar. Selain itu, koordinasi antar SKPD terkait juga sangat penting. (dir)

Komentar Anda