Tambah PAD, Banpeda Tarik Pajak Pedagang Ikan

H Zulfadli (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Para pedagang ikan bakar nipah yang berderet di Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang tepatnya jalur kawasan malimbu bakal ditarikan pajak oleh pemerintah daerah Lombok Utara.

Penarikan pajak pedagang kecil ini sebagai langkah menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). “Belum lama ini, kami sudah memberikan penjelasan kepada koordinator pedagang di sana bernama pak Udin. Setelah kami berikan penjelasan, mereka mau untuk membayar pajak,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Banpeda) Lombok Utara H Zulfadli, Kamis (16/3).

Baca Juga :  Tax Amnesty Periode II Didominasi Pelaku UMKM

[postingan number=3 tag=”klu”]

Penarikan pajak ini berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2010 tentang pajak daerah. Diatur bahwa setiap pembayaran oleh konsumen 10 persen dari nominal wajib disetor kan ke daerah. “Misalnya mereka menjual makanan dan dibayar Rp 150 ribu jadi yang harus disetor senilai Rp 15 ribu,” jelasnya.

Para pedagang nantinya akan diberikan sosialisasi lebih dulu kaitan untuk pembukuan dan juga pemahaman lebih lanjut. Sebab diperkirakan terdapat kurang lebih 20 pedagang yang menjajakan dagangan mereka disana. “Mereka maunya diberikan sosialisasi dulu dan kita sudah siap. Pedagang seperti ini banyak sekali tidak hanya nipah mulai dari Pandanan, Kecinan, Malaka. Masih banyak lah,” tandasnya.

Baca Juga :  Pengusaha Sengaja Tunggu Dekat Jatuh Tempo

Penarikan pajak pedagang salah satu upaya menggenjot pendapatan daerah. Sikap kooperatif yang ditunjukan oleh pedagang di nipah bisa dijadikan sebagai contoh pedagang-pedagang lain di Lombok Utara. “Mereka cukup baik untuk bekerjasama dalam waktu dekat kita intens berikan sosialisasi, kalau ini berhasil bisa dibilang pedagang disini sebagai pilot project,,” katanya. (flo)

Komentar Anda