Dewan-Eksekutif Lombok Utara Sepakat Bongkar Royalti Karya Bahari

H Arsan
H Arsan (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Komisi II DPRD Lombok Utara dan Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) Lombok Utara setuju untuk mengusut dugaan pembayaran royalti perusahaan past boat (kapal cepat) ke Koperasi Karya Bahari.

Pasalnya, royalti sebesar Rp 80 juta per bulan per satu perusahan tersebut sangat besar dan berpotensi disalahgunakan. Hal ini mengingat pungutan royalti itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. “Kalau memang benar seperti itu harus dibongkar. Dulu awalnya past boat mengambil muatan Bangsal menuju tiga gili sehingga dilakukan kesepakatan kompensasi sebesar Rp 20 ribu per orang, itu yang saya tahu. Itupun masih almarhum Dolah, dan perkembangan sekarang saya tidak mengikuti past boat atas kompenasi sebesar itu. Itu terlalu besar jika benar. Ini harus kita telusuri,” kata Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara H Arsan kepada Radar Lombok, Sabtu (26/8).  

Setahu Arsan, satu perusahaan ada yang memiliki satu unit  kapal. Beberapa di antaranya juga memiliki lebih dari satu yang beroperasi setiap hari. Karena dulu awalnya boatman tidak dapat muatan di Trawangan, sehingga dilakukan kesepakatan tersebut. Kalau umpamanya membawa 100 orang per hari atau kali per bulan 1000 orang, tinggal dikalikan Rp 20 ribu, maka totalnya Rp 20 juta per bulan mereka setor. “Itu yang saya tahu, kalau nominal sebesar Rp 80 juta perlu kita cari tahu. Karena bagaimana dengan perusahaan yang punya kapal satu atau dua unit,” tandasnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Pelayanan BPJS Diperbaiki

Dikatakan, memang kompensasi sebesar Rp 20 ribu per penumpang itu sudah berlaku sejak lama untuk boatman. Karena tamu ini harus ke Bangsal dulu, dan sekarang langsung ke Trawangan. Kalau menurutnya, ada kesepakatan antar-past boat dengan boatman. “Kalau bagi saya tidak ada masalah karena sudah saling enak seperti jual beli. Tapi yang sekarang ini akan kita cek dulu. Jangan sampai persoalan ini berimbas terhadap pariwisata seperti kasus sampah Trawangan,” tegasnya.

Kepala Dishublutkan Lombok Utara Agus Tisno yang dikonfirmasi terpisah mengakui telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan past boat bersama bupati, wakil bupati dan beberapa SKPD terkait. Terkait royalti sebesar Rp 80 juta masih mendapatkan informasi baru sepihak, dan belum mendapatkan kejelasan dari koperasi. “Karena ini informasi sepihak past boat, tentu harus diklarifikasi supaya seimbang,” katanya.

Tito menambahkan, royalti ini tidak ditarik daerah karena tidak memiliki dasar hukum saat ini. Pekan lalu, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Syahbandar, Koperasi Karya Bahari, Disbudpar mengenai pengaturan tiket di Pelabuhan Bangsal agar kesannya tidak dilakukan pembiaran . “Jika dilakukan sendiri-sendiri terkesan melakukan pungli, sehingga kita ingin membuat satu tiket demi pelayanan dan keamanan,” terangnya.

Baca Juga :  Djohan Usulkan ke Gubernur Kontrak PT GTI Diputus

Hari senin (hari ini) pihaknya bersama leading sektor tersebut akan melakukan MoU untuk dijadikan dasar pelayanan terbaik, sehingga kesannya tidak berebutan untuk pembayaran tiket. Rencananya, model masuknnya akan seperti bandar udara. Terkait kompensasi akan ditindaklanjuti apa dasar hukum melakukan pungutan. Jangan sampai melegalkan sesuatu yang salah, apakah kesepakatan pengusaha past boat dan koperasi, dan uangnya kemana. “Untuk itu akan membuat MoU tersendiri, nanti akan melihat salah satu point pengaturannya. Yang difaslitasi bagian hukum agar tidak ada saling keberakatan. Semuanya sudah setuju dan sepakat,” pungkasnya.

Diwartakan koran ini sebelumnya, Koperasi Karya Bahari disebut memungut royalti sebesar Rp 80 juta per bulan per perusahaan past boat. Royal ini disinyalir ilegal karena tidak jelas dasar hukum dan peruntukannya. Pihak koperasi sendiri masih enggan memberikan penjelasan terkait dugaan ini. (flo)

Komentar Anda