Pengedar Narkoba Asal Gereneng Ditangkap

Pengedar Narkoba Asal Gereneng Ditangkap
NARKOBA : Pelaku peredaran Narkoba asal Gereneng Kecamatan Sakra Timur, Sopyan Alias Solong (31 tahun) diringkus di rumhnya.( Ist for Radar Lombok)

SELONG– Satuan Narkoba Polres Lombok Timur menangkap pelaku tindak pidana narkoba, Sopyan alias Solong, (31 tahun), warga Gereneng Kecamatan Sakra Timur. Ia ditangkap di rumahnya, Minggu (17/11) sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan Solong disaksikan oleh aparat desa setempat.”Sekarang pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres guna pengembangan,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Surya Irawan, kemarin.

Tertangkapnya tersangka pengedar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Sekitar pukul 19.00 Wita aparat melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yakni 2 bungkus kristal bening yang diduga sabu yang di simpan di tembok kandang sapi milik orang tua tersangka, 1 buah timbangan digital,3 buah pipet,1 buah tutup bong,3 buah HP,1 buah dompet dan uang tunai.”Barang bukti ini kita temukan di rumahnya sendiri,” jelasnya.

Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.”Kita akan terus melakukan pemberantasan Narkoba, karena narkoba ini merupakan obat – obatan yang sangat berbahaya, apalagi sekarang sudah masuk ke desa-desa,” pungkasnya.(wan)

Komentar Anda