Pengangkatan GTT Masih Belum Jelas

PRAYA—Bupati Lombok Tengah (Loteng), HM. Suhaili FT, SH. MM pernah mengatakan, tahun ajaran baru ini semua guru yang tercatat sebagai guru di sekolah Negeri bakal didata, dan akan diberikan tunjangan setiap bulan layaknya program tunjngan fungsional (TF). Disampaikan saat itu, untuk satu bulan guru akan diberikan tunjangan sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan itu akan mereka terima satu kali dalam enam bulan.

Namun wacana tersebut sepertinya tidak akan lancar, dan hingga kini masih belum jelas. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) hingga kini belum ada, sehingga wacana tersebut belum bisa dipercaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Loteng, H. Ansor, Jumat kemarin (5/8). Bahwa belum adanya Perda ataupun Perbup, maka pihaknya menilai rencana tersebut juga belum jelas.

Sebab, apapun yang akan dilaksanakan, terlebih program ini menyangkut keuangan atau anggaran, maka tentu harus ada Perda atau Perbup yang akan mengaturnya. "Sedangkan ini masalah anggaran. Otomatis pengangkatan GTT yang akan menerima tunjangan setiap bulannya sebesar Rp 250 ribu, harus ada Perda ataupun Perbup yang akan mengatur," ungkapnya.

Baca Juga :  3.497 GTT dan PTT Tuntut SK Kontrak Daerah

Lantas, mengapa Bupati Loteng memprogramkan itu? Kembali disampaikan, bisa saja, mungkin Perda atau Perbup-nya sedang digodok oleh pihak hukum. Hanya saja mungkin belum disampaikan atau disahkan, sehingga Bapak Bupati berani mengeluarkan statmen tersebut. “Melahirkan Perda atau Perbup baru itu haknya Bapak Bupati, dan bisa jadi aturan itu sedang digodok," ujarnya.

Ditanya terkait persyaratan guru yang akan dimasukkan dalam GTT, H. Ansor menyebutkan kalau pihaknya tidak mengetahui program ini. Namun jika dilihat dari jumlah guru atau tenaga pendidik saat ini, diakui kalau saat ini Loteng masih mengalami kekurangan pendidik (guru).

Namun bukan berarti kekurangan tersebut akan dicarikan solusi dalam perekrutan GTT, terkecuali jika Kepala Sekolah (Kasek) mengangkat guru honor yang digaji melalui Bantuan Operasional Sekolah (Bos). “Kita memang masih kekurangan guru. Namun bukan berarti pengangkatan guru GTT solusinya. Sebab, Perda ataupun Perbup belum ada, terkecuali Kasek mengangkat guru yang digaji melalui dana BOS, itu tidak jadi masalah," ujarnya.

Baca Juga :  GTT akan Diperjuangkan Dapat Sertifikasi

Selain dana BOS, kepala sekolah juga boleh mencarikan gaji guru melalui dana aspirasi yang dilakukan oleh komite. “Perekrutan itu berlaku untuk sekolah yang kekurangan tenaga pendidik," imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Loteng HM. Suhaili mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), guru yang tercatat sebagai pendidik GTT, khususnya yang ada di SD.

Dalam hal ini tidak semua guru yang dikatakan GTT, yang akan kecipratan program tersebut. Namun ada kriteria atau persyaratan yang akan dibuat. "Karena ini adalah rencana awal, kita akan mendata dan ada persyaratan tertentu yang harus dikantongi GTT," jelas Suhaili.

Sebut saja seperti mereka yang telah tercatat sebagai guru minimal 5 tahun, mendapatkan SK berturut turut dari kepala sekolah dimana tempat dia mengajar. Selanjutnya tidak tercatat sebagai guru sertifikasi (TA) ataupun PNS, dan memiliki beban kerja minimal seminggu 8 jam. “Persyaratan ini berlaku untuk semua calon GTT. Jika tidak bisa dipenuhi, maka dia tidak termasuk pendataan," sebutnya. (cr-ap)

Komentar Anda