3.497 GTT dan PTT Tuntut SK Kontrak Daerah

TANJUNG-Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) se-Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan hearing atau dengar pendapat dengan perwakilan Anggota Komisi III (Pendidikan) DPRD KLU dan Pimpinan DPRD KLU, Kamis (4/8).

Dalam hearing tersebut disampaikan tuntutan agar 3.497 GTT dan PTT se KLU mendapatkan Surat Keputusan (SK) kontrak daerah, layaknya tenaga kontrak di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah KLU. Berikut dengan peratuan daerah (perda) yang mengatur tentang kesejahteraan GTT dan PTT. “Tuntutan kami adalah untuk mendapatkan SK dan (pembuatan dan pengesahan) perda itu saja,” terang Ketua Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (AGTKH) KLU, Dende Suriasari.

Menurut Dende selama ini GTT dan PTT bekerja tidak ada bedanya dengan PNS guru ataupun staf PNS di sekolah. Hanya saja berbeda soal penggajian dan perlakuan yang terkadang dianggap sebelah mata. “Gaji GTT dan PTT itu dari BOS sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per bulan, itu pun diterima tiga bulan sekali. Kemudian GTT dan PTT untuk SMA itu dari komite yang juga tidak jauh berbeda. Sementara tenaga kontrak di SKPD sendiri mendapatkan Rp 850 ribu per bulan dari daerah. Kami sendiri tidak pernah mendapatkan itu,” terangnya.

Perwakilan GTT atau PTT per kecamatan di KLU menyampaikan keluh kesahnya selama ini. Di mana mereka senantiasa bekerja dengan sepenuh hati dan tidak dan tidak ada bedanya dengan PNS, bahkan apa yang tidak dikerjakan PNS, ikut dilakukan dan terkadang rela merangkap sebagi operator di sekolah, tukang foto kopi dan lainnya. Perlakuan berbeda namun pekerjaan sama, bahkan lebih berat inipun membuat para GTT dan PTT ini menuntut agar SK Kontrak Daerah dengan penghasilan Rp 850 ribu per bulan segera bisa dikeluarkan. Termasuk perda yang menjamin kesejahteraan mereka.

Baca Juga :  Februari, Pemberian Peghasilan Tambahan GTT dan OS

Ratusan GTT dan PTT ini sendiri diterima Anggota Komisi III DPRD KLU, Artadi, Wakil Ketua DPRD KLU, Djekat dan Wakil Ketua DPRD KLU, Sudirsah Sudjanto. Djekat sendiri tidak bisa lama menerima. Setelah mendengarkan beberapa menit keluh kesah GTT, kemudian meminta izin ada urusan lain. Kemudian berselang sekitar 30 menit kemudian Sudirsah datang menemani Artadi yang mendengarkan sendiri keluh kesah GTT dan PTT. Maklum saja, Rabu kemarin, hearing GTT dan PTT ini tidak terjadwal karena alasan agenda DPRD KLU yang padat.

Artadi sendiri sangat memahami apa yang menjadi tuntutan GTT dan PTT. Mereka bekerja dengan sepenuh hati layaknya PNS dalam memajukan pendidikan di KLU. Namun penghasilan mereka, jauh dari kata layak. Persoalan GTT dan PTT ini kata Artadi harus diperjuangkan. Namun tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran di daerah. “Dan nantinya tentu kita perlu berdiskusi dengan Dikbudpora (Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga), Kabag Hukum, Asisten dan pak Sekda untuk mencari formulasi terbaik dalam masalah ini,” terangnya.

Belajar dari Pemerintah Kabupaten Gianyar Bali kata Artadi, di Gianyar sebanyak 700 GTT direkrut menjadi tenaga kontrak daerah. GTT pun diberikan gaji yang layak yakni Rp 1,25 juta. Sekarang kata Artadi, bagaimana caranya diformulasikan agar GTT dan PTT di KLU juga bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Apakah nantinya diberikan penghasilan per bulan layaknya tenaga kontrak daerah, ataukah penghasilan sesuai dengan jam mengajar. “Di Jembrana (Bali) misalnya, GTT itu per jam dihitung Rp 60 ribu. Kalau di KLU saya ingin nantinya juga diterapkan penghasilan per jamnya. Tapi berapa per jamnya, nanti disesuaikan dengan kemampuan daerah,” terangnya.

Berikut kata Artadi rincian, 3497 GTT dan PTT se KLU berdasarkan data yang diberikan AGTKH KLU. Khusus GTT dan PTT yang bekerja di sekolah yang dibawahi Dikbudpora KLU berjumlah 1.839, rinciannya, Kecamatan Kayangan 342 orang, Kecamatan Bayan 371 orang, Kecamatan Gangga 350 orang, Kecamatan Tanjung 420 orang, Kecamatan Pemenang 356 orang. Sementara GTT di lembaga pendidikan yang dibawahi Kementerian Agama (Kemenag) RI sebanyak 1.658 orang. Rinciannya, pada tingkatan RA 73 orang, MI 366 orang, MTs 806 orang dan MA 413 orang.

Baca Juga :  Dewan Minta Tunjangan GTT dari APBD

Sudirsah sendiri menerangkan, bahwa DPRD KLU akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi GTT dan PTT. Menurut Sudirsah, pada beberapa tahun lalu juga sempat ada hearing dari GTT dan PTT. Namun pada akhirnya belum bisa menjawab apa yang menjadi tuntutan.

Sudirsah sendiri merasa miris dengan kondisi ini. Di mana satu sisi SKPD bisa leluasa merekrut tenaga kontrak dan memberikan gaji yang jauh nilainya dengan apa yang didapatkan GTT dan PTT. Berkaitan dengan perda kesejahteraan guru yang dituntut untuk dibuat dan disahkan kata Sudirsah, ada dua jalurnya. Pertama dengan meminta Pemerintah KLUN untuk mengajukan ke DPRD. Kedua melalui inisiatif DPRD. Jika nantinya melalui inisiatif DPRD kat Sudirsah, tentunya ada ruang bagi AGTKH dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk juga ikut memberikan saran pendapat dalam perda tersebut. Terlebih Pemerintah KLU sendiri kata Sudirsah saat ini memiliki program untuk kembali kepada khittah pendidikan.

Seperti diketahui, total anggaran honorarium pegawai honorer di KLU mencapai Rp 25,953 miliar lebih pada APBD KLU 2016. Karena angkanya terlalu tinggi, Pemerintah Provinsi NTB pun meminta agar dilakukan evaluasi. Pemerintah KLU pun kemudian melakukan evaluasi pegawai honorer. Jika nantinya 3.497 GTT dan PTT ini akan diangkat menjadi tenaga kontrak daerah, maka setidaknya diperlukan anggaran Rp 35,66 miliar lebih untuk gaji sebesar Rp 850 ribu per bulannya. (zul)

Komentar Anda