Pendiri RMA Divonis 2,5 Tahun Penjara

Pendiri RMA Divonis 2,5 Tahun Penjara
VONIS : Terdakwa Siti Aisyah dalam kasus dugaan penistaan agama saat mengikuti sidang vonis di PN Mataram, Senin kemarin (21/8). (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM–Majelis hakim Pengadila Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap  Siti Aisyah pendiri  Rumah Mengenal Al-Qur’an (RMA).

Siti Aisyah terbukti secara sah meyakinkan melakukan pensitaan agama.  Vonis ini lebih ringan  dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa 3 tahun hukuman penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yaitu melanggar pasal 156 a KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu JPU.

Terdakwa dalam persidangan dengan tegas tidak mengakui sunnah dan ajaran Nabi Muhammad SAW. Seperti tidak mempraktikkan salat karena hanya dilakukan dalam hati saja.Ulama juga dituduh oleh terdakwa menyembunyikan Alquran. Sehingga oleh MUI NTB, Aisyah dinyatakan menyesatkan melalui fatwa MUI tanggal 3 Januari 2017. Agama Islam dari pengakuan terdakwa tidak ada, yang ada hanya agama Allah. Dua kalimat syahadat menurut terdakwa tidak diyakini karena tidak ada dalam Alquran.

Baca Juga :  Kejati Panggil Lagi Tersangka BPR

Dalam memberikan putusan, majelis hakim juga menguraikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyangkut sara. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Perbuatan terdakwa apabila dibiarkan berkembang dapat merusak generasi muda. Ajaran atau paham yang disebarkan terdakwa telah menyimpang dari ajaran Islam.

Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya walaupun bertentangan dengan ajaran agama Islam. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. ” Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum,” ungkap  ketua majelis hakim Didiek Jatmiko saat membacakan putusannya di PN Mataram, Senin kemarin (21/8).

Baca Juga :  2 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan

Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim,baik terdakwa dan JPU sama-sama memutuskan untuk menerima putusan dari majelis hakim ini. ” Karena vonisnya tidak berbeda jauh dengan tuntutan, kami menerima yang mulia majelis hakim,” ujar JPU Sahdi.

Sementara Aisyah, di luar persidangan juga mengaku menerima putusan dari majelis hakim. Namun, seperti biasanya ia tetap bersikukuh tidak bersalah dalam kasus ini. ” Nanti kalau sudah bebas, saya akan legalkan agama baru,” katanya dengan penuh percaya diri.(gal)

Komentar Anda