Kejati Panggil Lagi Tersangka BPR

Ilustrasi BPR
Ilustrasi BPR

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melayangkan surat panggilan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana oleh tim perubahan dan penggabungan (merger) bentuk Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR NTB tahun anggaran 2016.

Kedua tersangka ketua tim konsolidasi merger BPR Ikhwan dan wakil ketua tim konsolidasi Mutawalli. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. ‘’ Keduanya kita panggil lagi hari Senin (hari ini) untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Panggilan sudah dilayangkan,’’ ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap saat dikonfirmasi, kemarin.

Sebelumnya, kedua tersangka sudah dua kali dimintai keterangannya sebagai tersangka. Hal ini dilakukan penyidik untuk melengkapi pemberkasan kasus tersebut agar bisa diteruskan ke tahap selanjutnya. 

Berkas kasus keduanya belum tahap satu.  ‘’ Nanti kita periksa dulu keduanya. Tindakan selanjutnya nanti penyidik yang memutuskan,’’ katanya.

Baca Juga :  Kades Kembang Kerang Daye Dipolisikan

Mengenai kemungkinan kedua tersangka ini untuk ditahan, Ery mengaku,belum bisa memutuskan. Karena hal tersebut tergantung dari pertimbangan penyidik yang menangani kasus ini. Untuk itu, penyidik yang berhak untuk menentukan apakah keduanya akan ditahan atau tidak. ‘’ Nantinya makanya kita lihat selesai pemeriksaan. Tergantung tim penyidiknya nanti pendapatnya seperti apa,’’ ungkapnya.

Menurut Ery, dalam penanganan kasus ini pihaknya masih fokus kepada dua tersangka ini. Penyidik belum menindaklanjuti pengakuan kedua tersangka terkait aliran dana merger tersebut ke berbagai pihak.‘’ Kita kan baru fokus ke dua tersangka ini aja dulu. Yang jelas alat buktinya sudah cukup,’’ pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing Ikhwan selaku ketua tim konsolidasi, tersangka lainnya Mutawalli yang tak lain wakil ketua tim konsolidasi.

Dalam kasus ini, keduanya selaku ketua dan wakil tim konsolidasi secara bersama-sama bersurat ke delapan  cabang BPR di NTB untuk meminta dana untuk proses merger. Awalnya disepakati di delapan cabang BPRmenyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Kemudian dilakukan lagi penambahan hingga terkumpul dana sebesar Rp 1,8 miliar. Pengelolaan uang tersebut kemudian diambil alih oleh keduanya dari bendahara tim konsolidasi. Namun sebagian penggunaan dana tersebut diduga untuk kegiatan fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Direktur PT GMS Divonis Satu Tahun Penjara

Berdasarkan perhitungan atau auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.063.578.853. Sebagai tersangka, keduanya dijerat  pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 KUHP.(gal)

Komentar Anda