Pendekatan Persuasif ke Pedagang Petasan

TANJUNG-Tim Silaturrahmi dan Pengamanan Ramadhan Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) bekerja sama dengan pihak kepolisian, pihak desa dan kecamatan, Senin sore (6/6) melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah pedagang petasan yang mulai menjamur khususnya di wilayah Kecamatan Pemenang.

Satu persatu pedagang petasan diajak berkomunikasi sambil ditunjukkan surat edaran dan imbauan bernomor 001/TIM.SPR/2016 yang  salah satunya berisi larangan menjual petasan. “Kita tidak ingin ibadah pada bulan Ramadhan terganggu dengan bunyi petasan yang dijual para pedagang ini, mari sama-sama kita mengajak semua lapisan masyarakat agar melaksanakan ibadah puasa dengan aman dan nyaman,” ungkap Ketua Tim Silaturrahmi dan Pengamanan Ramadhan Kecamatan Pemenang, DR TGH L Mukhsin Muhtar.

Baca Juga :  Dianggap Malas, Ratusan Tenaga Kontrak Dipecat

Pihaknya sendiri kata Mukhsin tidak lantas mengambil petasan milik para pedagang. Melainkan hanya pendekatan persuasif pada tahap awal, dengan memberikan pemahaman dan alasan-alasan, mengapa petasan dilarang untuk dijual. Sehingga diharapkan para pedagang petasan sadar dengan sendirinya. “Akan tetapi ketika surat edaran yang kami berikan tidak digubris oleh para pedagang, maka kami serahkan kepada aparat kepolisian untuk menyita barang dagangan para pedagang ini,” tegas pria yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) KLU ini.

Baca Juga :  Bupati Djohan: Lebih Berat Jadi Kepala Daerah Sekarang Ketimbang Dulu

Selain masalah petasan lanjutnya, tim juga fokus terhadap persoalan lain yang notabene mengganggu kenyamanan ibadah saat Ramadhan. Misalnya kegiatan warung atau tempat makan yang buka pada siang hari. Kemudian aksi balap liar. (zul)

Komentar Anda