Pencuri Mesin Speed Boat dan Minuman Bermerek di Gili Air Ditangkap

DITANGKAP: Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara memperlihatkan MH (37) dan barang bukti pencurian. (IST/RADAR LOMBOK).

TANJUNG – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara dan Pos Pol Gili Air Subsektor Gili Indah berhasil menangkap MH (37), pelaku pencurian dengan pemberatan, Minggu (24/1/2021).
MH melakukan aksinya di Bar My Happy Place di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. MH bersama SI dan AI mencuri mesin speed boat dan sejumlah minuman bermerek milik I Nyoman Budiarsa (38) di gudang bar itu. “Hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar jam 16.30 WITA korban masuk ke dalam Bar My Happy Place, lalu korban melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada. Adapun barang yang hilang berupa satu buah mesin speed boat merek Yamaha 40 PK dan 3 dus minuman luar negeri berbagai merek dengan total kerugian mencapai lima puluh juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra.
Mendapati laporan tersebut, Tim Puma bersama Pospol Gili Air, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat Gili Air melakukan pencarian barang bukti mesin speed boat tersebut. Dan Kamis (21/1/2021) piket Pospol Gili Air dan semua elemen masyarakat Gili Air yang dipimpin Kadus Gili Air berhasil menemukan mesin speed boat tersebut di samping Tempat Pemakaman Umum Gili Air.
Setelah dicocokkan dengan milik korban, korban meng-iya-kan bahwa itu adalah barang miliknya. Tim Puma kemudian langsung bergerak cepat untuk lidik dan mengamankan pelaku. Dan berdasarkan informasi dari masyarakat dan semua tim, tiga nama-nama diduga tersangka dikantongi. “Dan pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021, tim berhasil mengamankan saudara MH. Setelah dilakukan interogasi, saudara MH mengakui perbuatannya bersama dengan saudara SI dan AI sebagai pencongkel dengan obeng, mereka berdua masih dalam pengejaran,” terangnya.
Barang bukti yakni satu unit unit mesin speed boat 40 PK merek Yamaha dengan nomor mesin: E40GMH 6F6K L 111 2752 warna biru, serta 4 botol bekas minuman merek Mancino Vermaoth, Plantation, Vodca Island, milik korban yang habis diminum.
Tim langsung membawa tersangka menyeberang ke Pelabuhan Bangsal Pemenang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat masyarakat sudah sangat resah dengan kelakuan tersangka. Tim kemudian langsung membawa tersangka MH ke polres untuk diproses lebih lanjut. (sal)
DITANGKAP: Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara memperlihatkan MH (37) dan barang bukti pencurian. (IST/RADAR LOMBOK).

Komentar Anda