Penahanan Tersangka Korupsi KUR Jagung Lotim Diperpanjang

DIBORGOL: Dua tersangka saat berada di lobi Kejati NTB dengan menggunakan baju tahanan dan tangan terborgol, yang akan menuju mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Mataram beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif jagung di Lombok Timur tahun 2020-2021. “Iya, penahanan kedua tersangka diperpanjang,” kata Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Senin (6/1).

Kedua tersangka itu ialah Amiruddin mantan Kepala Cabang BNI Mataram dan Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, Lalu Irham Rafiuddin Anum. Saat ini, mereka menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. “Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan,” ucapnya.

Diyakini, sebelum habis masa perpanjangan penahanan ini, berkas dakwaan kedua tersangka akan dirampungkan jaksa dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk disidangkan. “Sebelum habis masa penahanan, pasti akan dilimpahkan,” sebutnya.

Baca Juga :  Kapolda NTB Dimutasi, Irjen Djoko Diganti Umar Faroq

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 29,6 miliar. Kerugian negara tersebut keluar setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Beberapa waktu lalu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera menyebutkan, telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kedua tersangka. Berupa tanah, mobil dan lainnya. Tetapi, besaran nilai aset tersebut tidak dijelaskan secara rinci. “Penyitaan aset tersangka dalam upaya penguatan alat bukti di persidangan nanti,” katanya.

Sebagai tersangka, keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pengedar Jaringan Sumatera Dibekuk, 2,7 Kg Sabu Diamankan

Sebagai informasi, kasus yang ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.

Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. (cr-sid)

Komentar Anda